Satgas Covid-19: Aktivitas Pilkada Timbulkan Kerumunan Tidak Ditolerir
Wiku menekankan, aktivitas politik selama Pilkada 2020 harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, segala aktivitas selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan massa harus dihindari. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi meningkatkan penularan virus corona (Covid-19).
"Kami tidak bisa menoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," katanya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9).
Dia menekankan, aktivitas politik selama Pilkada 2020 harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.
Wiku meminta peserta pilkada dan pendukung mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga, pelaksanaan Pilkada tidak memunculkan klaster penularan Covid-19.
"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19. Aktivitas politik dalam Pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 tidak diundur lagi. Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember.
Kendati begitu, tahapan-tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. KPU juga diminta segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020.
Nantinya, revisi PKPU itu disarankan memuat larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian, mendorong agar kampanye dilakukan secara daring.
Selanjutnya, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Selain itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
KPU juga diminta membuat tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terpapar Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com