Satgas Covid-19: 17 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah
Masyarakat juga dilarang melakukan pertemuan publik. Kemudian Dinas Kesehatan wajib meningkatkan penelusuran kontak erat, jumlah testing ditambah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis wilayah dengan risiko tinggi hingga rendah terhadap penularan Covid-19. Dalam data pemantauan hingga 6 Juni, terdapat 17 kabupaten kota dengan risiko penularan tinggi atau zonasi merah.
Dari data yang diterima, wilayah dengan kategori risiko tinggi Covid-19 dilarang melakukan mobilitas, kegiatan usaha ditutup terkecuali keperluan esensial seperti apotek, farmasi dan super market.
Masyarakat juga dilarang melakukan pertemuan publik. Kemudian Dinas Kesehatan wajib meningkatkan penelusuran kontak erat, jumlah testing ditambah.
Selain itu, sekolah-sekolah di zonasi merah diwajibkan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Daftar 17 kabupaten kota yang masuk dalam zona merah yaitu;
Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh
Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan
Provinsi Sumatera, Kota Lima Puluh
Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya
Provinsi Sumatera Barat, Kota Solok
Provinsi Riau, Kabupaten Kuantan Singingi
Provinsi Riau, Kabupaten Siak
Prrovinsi Jambi, Kabupaten Tebo
Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang
Kepulauan Riau, Karimun
Kepulauan Riau, Kota Batam
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis
Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung Barat
Provinsi Jawa Tengah, Kota Tegal
Provisni Jawa Tengah, Kota Kudus
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Bima
Baca juga:
Update Kasus Covid-19 per 8 Juni di RI, ada Lebih dari 1,8 Juta Pasien Positif
Polda Kalteng Gelar Apel Operasi Yustisi Tim Pemburu Covid-19
11 Nakes di Puskesmas Kayumanis Bogor Positif Covid-19
Penderita Covid-19 Meningkat, Kapolda NTT Perintahkan Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Terpapar Covid-19, Wagub Jabar Akui Teledor Jalankan Prokes usai Divaksin