Sardian nangis usai terbukti bunuh bayi 6 hari hasil hubungan gelap
Sardian nangis usai terbukti bunuh bayi 6 hari hasil hubungan gelap. Sardian Junius F Watea (25) terbukti bersalah membunuh bayi berusia 6 hari hasil hubungan gelapnya. Sardian pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Sardian Junius F Watea (25) terbukti bersalah membunuh bayi berusia 6 hari hasil hubungan gelapnya. Sardian pun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1). Sardian dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Sardian Junius F Watea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa dan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Didik dalam amar putusannya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta agar Sardian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU masih pikir-pikir. "Kita sampaikan dulu ke pimpinan," kata Joice seusai sidang.
Sementara Sardian terus menangis sejak hakim membacakan amar putusannya. Dia masih menangis saat dibawa dari ruang sidang ke ruang tahanan sementara.
Dalam perkara ini, Sardian terbukti menganiaya Gabriel Watea yang masih berusia 6 hari hingga tewas. Bayi laki-laki ini merupakan buah hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban.
Tindak pidana itu terjadi di rumah kos yang ditinggali pasangan tanpa ikatan pernikahan ini di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung pada Selasa 23 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat peristiwa itu terjadi, Sardian menyuruh Monica membeli es ke warung. Saat perempuan itu kembali dia kembali menyuruhnya membelikan jajanan.
Sepulang dari warung untuk kedua kali, Monica mengaku melihat Sardian sedang mencekik leher putranya. Namun, pemuda itu berpura-pura mengelus kepala korban.
Ketika itu, Monica melihat Gabriel sudah sesak napas. Di kening dan hidungnya pun ada luka gores.
Monica sempat membuatkan susu untuk Gabriel dan meminumkannya. Namun susu itu keluar dari hidung dan mulut korban.
Perempuan itu kemudian meminta terdakwa mengantarkannya ke klinik terdekat. Karena kondisi Gabriel sudah pucat dan membiru, korban lantas dirujuk ke RSUD dr Pirngadi. Namun korban meninggal di perjalanan.
Setelah Gabriel dimakamkan, Monica yang curiga mengadu ke polisi. Makam bayi itu dibongkar dan autopsi dilakukan. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.
Setelah autopsi itu, Sardian menghilang. Dia baru tertangkap 1 Agustus 2016.(mdk/eko)