LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saran tidak digubris, alasan LKPP mundur dari proyek e-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mundur dari pendampingan proyek e-KTP. Hal ini dikarenakan saran LKPP saat itu tidak digubris.

2016-10-21 17:31:33
Korupsi E-KTP
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mundur dari pendampingan proyek e-KTP. Hal ini dikarenakan saran LKPP saat itu tidak digubris.

Pernyataan itu diungkapkan Agus mengingat saat proyek digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dirinya menjabat sebagai Kepala LKPP.

"Saran LKPP tidak diikuti, karena itu LKPP mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP tender harus menggunakan e-proc, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Namun, Agus enggan berkomentar lagi perihal alasan mundurnya LKPP dalam pendampingan proyek e-KTP.

Sebelumnya, Gamawan Fauzi mengklaim proyek gagasannya itu sudah dilakukan audit oleh BPKP dan KPK, dan menyatakan tidak ada kerugian dari proyek tersebut. "Saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar Gamawan.

Dia juga mengklaim tidak pernah ada rekomendasi dari manapun termasuk KPK untuk menghentikan sementara proyek e-KTP. Menurutnya proyek e-KTP sudah sesuai dengan prosedur termasuk soal anggaran.

Seperti diketahui, kasus yang bergulir dua tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.

Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.