LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sandy Tumiwa Pesan Sabu Dua Hari Sekali Setahun Terakhir

Artis Sandy Tumiwa (37) ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Pusat. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Sandy Tumiwa mengatakan, Sandy Tumiwa diketahui aktif memesan sabu setahun terakhir.

2019-03-02 14:02:13
Sandy Tumiwa
Advertisement

Artis Sandy Tumiwa (37) ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Kuningan, Jakarta Pusat. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Sandy Tumiwa mengatakan, Sandy Tumiwa diketahui aktif memesan sabu setahun terakhir.

"Berdasarkan pengakuan penyuplai, ST memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram selama setahun terakhir kurang lebih," katanya di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3).

Menurutnya, pemesanan dilakukan Sandy melalui telepon kepada bandar. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan cash.

Advertisement

"(Barang bukti) ada sabu 0,24 gram. Menurut pengakuan para tersangka ini mereka awalnya beli setengah gram," katanya.

Menurutnya, penyuplai sabu berinisial IF berasal dari Jakarta Selatan. Pihaknya masih mendalami apa alasan Sandy menggunakan sabu dan siapa yang mengenalkannya dengan bandar tersebut.

"Nanti ya, kita dalami dulu," katanya.

Advertisement

Tangkap 2 Orang Lainnya

Setelah melakukan pengembangan, pihaknya kembali berhasil menangkap dua orang lainnya di Jaksel dengan barang bukti sabu 6,7 gram. Menurutnya, salah satunya adalah manajer dari Sandy Tumiwa.

"Ya berdasarkan pengakuannya demikian," katanya.

Pihaknya mengaku mendapat informasi dari masyarakat seminggu yang lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan Jumat kemarin. Soal dugaan adanya keterlibatan artis lain, dia belum mengetahuinya.

"Sementara belum ada informasi terkait dengan artis lainnya," katanya.

Sandy dan rekan-rekannya dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

"Kita akan terus dalami siapa bandar yang sering memasok yang bersangkutan," katanya.

Baca juga:
Saat Ditangkap Polisi, Sandy Tumiwa Sedang Gunakan Sabu di Kamar Hotel
Artis Sandy Tumiwa Ditangkap Terkait Narkoba
BNN Tangkap Anggota TNI Diduga Bandar 50 Ribu Pil Ekstasi di Sumsel
Edarkan 10 Kg Sabu & 1000 Butir Ekstasi, 5 Pengedar Diancam Hukuman Mati
Polda Metro Jaya Ringkus Lima Pengedar 10 Kg Sabu

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.