LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sambil Pose 2 Jari, Dhani Teriak 'Saya Dilarang Bicara oleh Pimpinan Polisi'

Pada sidang dengan agenda putusan sela ini, Dhani mengenakan baju putih lengan panjang tanpa rompi tahanan.

2019-02-19 11:11:43
Ahmad Dhani
Advertisement

Musisi Ahmad Dhani atau Dhani Ahmad Prasetyo kembali menjalani persidangan kasus idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, hari ini. Sesaat baru turun dari mobil tahanan, Dhani berteriak mengaku dilarang polisi bicara pada media.

Dhani mengenakan baju putih lengan panjang tanpa rompi tahanan. Seperti biasa, Dhani langsung mengacungkan pose dua jari sambil berteriak.

"Saya dilarang bicara sama polisi. Sama pimpinan polisi dilarang bicara. Sama jaksa boleh," ujarnya sebelum sidang, Selasa (19/2).

Advertisement

Saat didesak siapa pimpinan polisi dimaksud, Dhani malah meminta awak media mencari jawabannya sendiri.

"Kalian tanyakan sendiri," katanya.

Pada persidangan kali ini, Dhani hanya akan mendengarkan putusan sela atas eksepsinya pekan lalu. Di sidang ini, hakim akan memutuskan menerima keberatan Ahmad Dhani atau justru menerima penolakan jaksa atas eksepsi suami dari penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Advertisement

Dalam sidang sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, setidaknya ada lima poin eksepsi yang diajukan. Pertama, eksepsi kompetensi relatif.

Menurutnya, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru. Sebab, dalam surat dakwaan tidak dijelaskan di mana terdakwa melakukan distribusi atau transmisi atau membuat video yang dapat diakses dan diduga memuat penghinaan.

Dhani menganggap, berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini.

Kedua, eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Kuasa hukum menilai, kasus ini seharusnya menggunakan Pasal 27 ayat (3) sebagai pasal primer. Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan Klacht Delict (delik aduan) tidak sah. Keempat, eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan. Kelima, eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani Prasetyo.

Jaksa Rahmat Hari Basuki menyatakan jika eksepsi Dhani tidak mendasar.

Ada lima poin penolakan atas eksepsi Dhani, di antaranya adalah tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan Pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara terkait aduan ujaran kebencian, Rahmat menilai, bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

Seperti diketahui, dalam kasus ujaran idiot ini, Dhani yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jawa Timur dari Partai Gerindra itu, didakwa dengan Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Baca juga:
Pagi Ini Hakim PN Surabaya Gelar Sidang Lanjutan Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani
Mulan Jameela Rindu pada Ahmad Dhani
Pesan Ahmad Dhani ke Prabowo-Sandi: Enjoy Aja, Hadapi dengan Senyum
Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Surabaya
Ketum PBNU Ungkit Pernah Bela Ahmad Dhani Saat Ribut dengan FPI
Ahmad Dhani Tulis Sepucuk Surat untuk Ibunda dari Balik Penjara, Isinya Menyentuh
Komnas HAM Nilai Kasus Dhani Harusnya Tak Dibawa ke Jalur Hukum, Cukup Sanksi Sosial

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.