LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sambangi Polda Metro, Pengurus Cek Proses Penetapan Tersangka 16 Anggota PP

Kedatangan mereka untuk menjenguk 16 anggota Pemuda Pancasila yang ditangkap polisi usai demo berujung ricuh di gedung DPR pada Kamis (25/11) kemarin.

2021-11-26 22:10:11
Pemuda Pancasila
Advertisement

Rombongan Pengurus Pusat Pemuda Pancasila (PP) menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (26/11) malam. Kedatangan mereka untuk menjenguk 16 anggota Pemuda Pancasila yang ditangkap polisi usai demo berujung ricuh di gedung DPR pada Kamis (25/11) kemarin.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution mengatakan, kedatangannya untuk mengetahui nasib anggota Pemuda Pancasila telah dijadikan tersangka. Selain itu, Razman juga bakal memastikan hasil pemeriksaan sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti dasar penetapan tersangka.

"Ya kita kan akan lihat nanti ini sajamnya untuk apa. Kegunaannya untuk apa, jenisnya apa. Nah kalau dia sudah bawa klewang ya berarti sudah ada maksud sesuatu. Kan gitu," kata Razman di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Advertisement

Termasuk hukuman pidana atas keterlibatan para anggotanya yang sebenarnya masuk dalam kategori pidana ringan atau berat.

"Atau boleh enggak itu. Jadi sebenarnya ini tindak pidana itu ada ringan ada sedang ada berat, nanti kita lihat," tuturnya.

Sebelumnya, dari hasil pengusutan kasus aksi demonstrasi yang berujunh ricuh tersebut, Polisi setidaknya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dari total 22 anggota Pemuda Pancasila yang diamankan.

Advertisement

"Dari 22 yang ditangkap 16 jadi tersangka. Ini pemukulnya berinisial RC, dia anggota, menggunakan seragam atribut lengkap," katanya.

Sedangkan untuk motif pengeroyokan, polisi masih mendalami dari para tersangka dan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, akibat aksi berujung ricuh Pemuda Pancasila.

"Tentunya masih dalam pemeriksaan karena ini masih dalam pemeriksaan. Nanti apakah ada tersangka lainnya," tutur Zulpan.

Adapun dari 15 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk satu orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.

Baca juga:
Perwira Polisi Dikeroyok Massa PP, Polda Metro akan Panggil Koordinator Aksi
Kasus Penganiayaan Perwira Polisi, 1 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka
7 Unit Kendaraan Milik Anggota Ormas PP Disita Polisi
Kondisi AKBP Dermawan Mulai Membaik usai Dikeroyok Pemuda Pancasila
Murka ke Pemuda Pancasila, Ini Sosok Kapolres Jakpus Kombes Hengki Penangkap Hercules
Demo Ricuh Pemuda Pancasila, Polisi Ingatkan Tak Boleh Ada Ormas di Atas Hukum
Begini Kondisi Terakhir Perwira Polisi yang Dikeroyok Pemuda Pancasila

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.