LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sambangi KPK, Todung sebut kasus e-KTP korupsi multi partai

Sambangi KPK, Todung sebut kasus e-KTP korupsi multi partai. Menurutnya, penanganan kasus rasuah e-KTP sedikit terganggu dengan adanya wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tengah digodok DPR. "Kita akan memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus di lawan."

2017-04-03 14:38:30
Korupsi E-KTP
Advertisement

Pakar hukum pidana, Todung Mulya Lubis menyebut kasus dugaan korupsi megaporyek e-KTP melibatkan multi parta di DPR RI. Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara ini juga menambahkan, kasus tersebut cukup menggambarkan negara dalam kondisi darurat korupsi.

"Kasus e-KTP ini membuktikan bahwa korupsi ini betul-betul multi sektoral, multi fraksi, multi partai. Menurut saya kita ada dalam krisis," kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).

Todung menyambangi gedung KPK bersama dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko dan mantan anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana. Ketiganya, berencana menemui pimpinan KPK.

Menurutnya, penanganan kasus rasuah e-KTP sedikit terganggu dengan adanya wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tengah digodok DPR. Melalui Badan Keahlian DPR (BKD), mereka tengah melakukan sosialisasi draf revisi UU 30/2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi.

"Kita lihat revisi itu potensial untuk melemahkan KPK. Akan membuat KPK mandul, akan membuat KPK tak efektif memberantas korupsi yang masih menjadi penyakit utama," ujar dia.

Tak hanya itu, Todung menyatakan jika revisi UU KPK baik oleh DPR atau pemerintah tidak tepat. Hal itu merujuk dari indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2016 yang hanya mendapat nilai 37 poin dengan skala angka 0 sampai 100,

"Tapi kalau IPK kita masih di bawah 50 dan masih banyak kasus mega korupsi, seperti e-KTP, menurut saya tidak pada tempatnya revisi itu dilakukan," katanya.

Ditegaskan Todung, pada kesempatan ini, dia bersama rekan-rekannya bakal memberikan dukungan kepada pimpinan KPK terkait upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

"Kita akan memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus di lawan. Dan KPK tak bisa melawan sendirian, KPK harus didukung semua masyarakat yang komit melawan korupsi," tuntas Todung.

Baca juga:
Geledah kantor PAL Indonesia, KPK sita duit rupiah dan dolar
Mendag nilai jika tak diperas, pengusaha tak akan menyuap
Wajah malu pejabat PT PAL terjerat kasus suap kapal perang
Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan
Korupsi biaya IMB, sekretaris Lurah di Bekasi dieksekusi ke Lapas
Kemenpan RB gandeng KPK untuk cegah korupsi
Terlibat korupsi, mantan presiden Korsel resmi ditahan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.