LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Salahi izin, pembangunan Hotel Ibis Palembang dihentikan seminggu

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat akhir gabungan Komisi I, II, III DPRD Palembang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang, dan perwakilan PT Thamrin Grup selaku pengelola hotel, Senin (14/8).

2017-08-15 00:15:00
Kasus Sengketa
Advertisement

Setelah melakukan perundingan cukup alot, pembangunan Hotel Ibis di Jl Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, resmi ditutup sementara. Pengelola wajib tidak beroperasi selama satu pekan agar sanksi lebih berat diberlakukan.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat akhir gabungan Komisi I, II, III DPRD Palembang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Palembang, dan perwakilan PT Thamrin Grup selaku pengelola hotel, Senin (14/8). Penyetopan pembangunan berlaku 14-21 Agustus 2017.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, mengungkapkan, selama penghentian pembangunan, pengelola harus merevisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), analisis dampak lalulintas (Amdalalin), dan perizinan lain.

"Ini keputusan kami yang utama agar aktivitas pembangunan disetop selama tujuh hari. OPD dan pengelola harus mematuhi," ungkap Chandra.

Menurut dia, penghentian aktivitas pembangunan dimaksudkan untuk melihat itikad baik pengembang dan pihak eksekutif dalam mematuhi peraturan daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang diminta segera menurunkan tim konsultan untuk mengevaluasi, merevisi serta memberi rekomendasi Amdalalin atas nama pemohon Gunawati Pandami Ongko sesuai dengan lahan yang memiliki bukti pendukung seperti luas lahan yang tertera dalam sertifikat hanya 1.423 m2.

"Semua dokumen dapat dikaji, apakah luas lahan tersebut bisa membangun hingga tingkat 13. Pemohon agar merevisi gambar kontruksi yang mana katanya tidak memakai ballroom dan meeting room," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Palembang, Endang Larasati Lelasari mengatakan, pengembang mesti memperhatikan lingkungan dan warga sekitar lokasi pembangunan. Selain itu segera mencabut ground ancher yang tidak ada dalam pengajuan izin.

"Satpol PP segera menyegel lokasi pembangunan. Jika tidak diindahkan, kami akan pakai hak angket ke Wali Kota Palembang, nanti bisa ada sanksi lebih berat," kata dia.

Head Legal PT Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ulang revisi IMB dan terkait kerusakan diperbaiki secara bertahap. Namun, pihaknya sangat keberatan jika dilakukan penyetopan.

"Kalau bisa keputusan itu ditinjau ulang, mengingat soal biaya yang sudah dikeluarkan dan material yang terlanjur dipesan," kata dia.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.