Salahi izin, pembangunan Hotel Ibis di Palembang diminta dihentikan
Ketua Komisi II DPRD Palembang Chandra Darmawan mengatakan, tidak ada sinkronisasi antar dinas terkait tentang data pendukung dalam pembangunan Hotel Ibis. Hal ini lantaran pemohon izin tidak gamblang menjelaskan bangunan yang bakal dibangun.
Polemik pembangunan Hotel Ibis terus berlanjut. DPRD Palembang memanggil eksekutif untuk membahas hotel yang berada di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang itu.
Rapat dihadiri Komisi I, II, dan III DPRD Palembang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Palembang, Dinas Perhubungan Palembang, Satpol PP Palembang, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Palembang, camat dan lurah, Selasa (8/8).
Rapat memutuskan Pemerintah Kota Palembang diberikan waktu selama seminggu ke depan untuk menutup sementara pembangunan hotel tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Palembang Chandra Darmawan mengatakan, tidak ada sinkronisasi antar dinas terkait tentang data pendukung dalam pembangunan Hotel Ibis. Hal ini lantaran pemohon izin tidak gamblang menjelaskan bangunan yang bakal dibangun.
"Tidak sinkron data permohonan awal hingga IMB (Izin Mendirikan Bangunan) keluar, tidak sesuai. Karena, pemohon izin tidak terbuka, menutupi apa yang dikerjakan di lapangan," ungkap Darmawan, Selasa (8/8).
Dia mengungkapkan, berdasarkan kajian, hotel itu hanya diperbolehkan didirikan sebanyak lima lantai. Nyatanya, izin diberikan sebelas lantai ditambah dua bassement karena petugas tidak teliti dalam aturan.
"Tentu itu menyalahi. Kita minta Pemkot Palembang tutup, kami berikan waktu satu minggu. Karena Hotel Ibis tidak punya iktikad baik," ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Palembang Firmansyah Hadi menilai, pihaknya diadu oleh eksekutif dalam kasus ini. Padahal semua kesalahan Hotel Ibis sudah jelas, tetapi Pemkot seperti tidak berani menutupnya.
"Semua yang kita lakukan selama ini, tidak pernah didengar. Kenapa pemerintah takut dengan satu orang (pemilik hotel)," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPMPTSP Palembang, Ahmad Zazuli menjelaskan, pengajuan IMB dimulai Desember 2014 dan diajukan kembali dua tahun kemudian. Administrasi izin keluar sesuai rekomendasi dari Dinas PU PR Palembang.
"Tidak mungkin izin kami keluarkan jika belum ada izin tetangga, RT, Lurah maupun camat setempat. Semua proses dilalui sesuai prosedur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hotel Ibis diprotes warga karena dinilai merusak lingkungan. Di antaranya, drainase mampet, pipa PDAM pecah yang berakibat warga kesulitan air bersih, jalan rusak, belum lagi mengganggu usaha warga setempat, dan pengerjaannya 24 jam sehingga membuat waktu istirahat warga terganggu.
Yuliana (40) mengaku sangat keberatan dengan pembangunan hotel yang berada dekat rumahnya itu. Dia terpaksa menutup usaha kos-kosan setelah penghuninya pergi karena terganggu aktivitas pembangunan.
"Warung makan saya juga tutup karena di sekitar rumah kotor akibat proyek hotel itu. Anak-anak kos pindah semua karena mereka tidak tahan suara bising siang malam, susah istirahat," ungkap Yuliana kepada merdeka.com, Rabu (2/8).
Serupa diungkapkan Nurhadi (40). Menurutnya proses pengerjaan pembangunan hotel itu tidak mengenal waktu dan warga sekitar dianggap tidak ada. Sebab, tidak ada izin sama sekali pada warga yang telah lama bermukim di tempat itu.
"Saluran air mampet akhirnya air masuk rumah, kalau lagi ngecor, eceran semen menimpa kendaraan yang sedang parkir," kata dia.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan PT Thamrin Group, Renaldy, tidak bisa berkomentar banyak terkait persoalan yang dikeluhkan warga. Sebab, dirinya ditugaskan hanya sebagai pengawas.
"Pasti ada (dokumen), tidak mungkin perusahaan sebesar dan berpengalaman tidak kantongi legalitas," pungkasnya.(mdk/noe)