Salah satu pengurus FPI di Bekasi jadi tersangka persekusi dan perusakan
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka kasus persekusi sekaligus perusakan obat-obatan di toko milik MA, Rabu (27/12/2017).
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Pondok Gede, Bekasi, Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka kasus persekusi sekaligus perusakan obat-obatan di toko milik MA, Rabu (27/12/2017).
"Memaksa penjaga toko untuk mengakui bahwa itu adalah obatnya, dan memaksa menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh ormas tersebut sebelumnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan, Bekasi, Senin (1/1) malam.
Menurut dia, pemaksaan itu dilakukan sambil korban duduk jongkok di bawah, sedangkan tersangka duduk di kursi. Dalam pemaksaan itu, tersangka yang merupakan wakabid hisbah DPC FPI Pondok Gede juga mengancam akan menutup paksa toko obat tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa persekusi tersebut sebelum polisi datang ke lokasi. Kelompok ormas beratribut putih-putih yang berjumlah 20 orang memaksa masuk ke dalam toko. Mereka juga melakukan pencarian obat yang dianggap keras, dan kedaluwarsa.
"15 menit kemudian polisi berpakaian dinas dan preman datang karena melihat ada keramaian di toko tersebut. Dari situ kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka," kata dia.
Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Dia ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya.
Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA. Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA.
Baca juga:
Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Di Aceh, polisi & FPI kompak zikir bersama saat malam tahun baru
Jutaan umat muslim Reuni Akbar 212 di Monas
Reaksi massa FPI tuntut Victor Laiskodat diadili di Bareskrim
Usai Salat Jumat, FPI bakal demo di Bareskrim soal kasus Viktor