LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi Tirukan Ucapan Rohadi 'Oke, Saya Bisa Urus Ini Minta Uang Rp350 Juta'

Karena informasi itulah, maka Suli melakukan komunikasi melalui sambungan telepon ataupun dengan pertemuan fisik. Namun, kata Suli, Rohadi yang berinisiatif membuka harga Rp350 juta untuk mengurus perkara.

2021-03-25 15:16:03
Jakarta Utara
Advertisement

Sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang terdakwa mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi kembali digelar. Saksi bernama Suli Wiranta Lee mengungkapkan telah menyerahkan uang Rp350 juta sebagai biaya mengurus sengketa tanahnya di Bali.

"Oke, saya bisa mengurus ini minta uang sekitar Rp350 juta," ucap Suli sambil tirukan perkataan Rohadi saat pembicaraan lewat sambungan telepon, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/3).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Suli menceritakan kalau dirinya mengenal Rohadi lewat perantara almarhum ayahnya pada 2011 silam, yang menerangkan bahwa Rohadi bisa membantu mengurus permasalahan hukum yang menjerat dirinya.

Advertisement

Karena informasi itulah, maka Suli melakukan komunikasi melalui sambungan telepon ataupun dengan pertemuan fisik. Namun, kata Suli, Rohadi yang berinisiatif membuka harga Rp350 juta untuk mengurus perkara.

"Waktu itu karena kasus ini bukan milik saya sepenuhnya, jadi saya berunding dulu dengan keluarga. Kemudian saya tawar, tapi enggak bisa, fix gitu. Akhirnya yasudah," kata Suli.

"Sudah gimana? Rp350 juta DP (Down Payment) atau uang sampai selesai?" tanya jaksa.

Advertisement

"Iya (sepakat)," timpal Suli.

Kemudian, Jaksa kembali menanyakan kepada Yuli, terkait keikutsertaan Rohadi ketika melihat langsung tanah yang bersengketa dan melakukan pertemuan dengan pihak PN Singaraja.

"Tapi betul bahwa ada penyampaian selain ngecek lokasi, terdakwa [Rohadi] juga menyampaikan nanti akan menghubungi orang di PN Singaraja untuk menghindari eksekusi atas putusan PN? Ada penyampaian demikiankah?" cecar jaksa.

"Seperti itu," jawab Suli.

Lantas, ketika ditanya jaksa terkait latar belakang Rohadi, Suli mengaku tidak mencari tahunya, dia hanya tahu kalau Rohadi adalah mafia kasus yang bisa membantu menyelesaikan perkara.

"Begini, saya kira dia makelar kasus. Saya kira seperti itu. Tapi, setelah ketemu, ngobrol, 'Oh, gimana Bapak bisa tahu soal kasus saya ini'. 'Ya, saya kan tahu banyak di pengadilan," tutur Suli.

Akui Kasih "Uang Rokok" Sampai Rp10-20 juta

Selain itu pada sidang kali ini, JPU juga mengkonfirmasi terkait uang rokok yang diberikan Suli ke Rohadi. Sebagaimana diketahui uang rokok yang dimaksud ini, berbeda dari uang jasa pengurusan sengketa tanah sebesar Rp350 juta yang diminta Rohadi kepada Suli.

"Dalam BAP saksi: bahwa atas perkara yang saya ajukan ke MA, saya beberapa kali, lebih dari 10 kali diminta uang Rohadi untuk akomodasi, dan uang untuk eksekusi tanah saya, dan untuk uang rokok? Apa benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa KPK dan diamini Suli.

"Besaran uang yang diminta berkisar Rp 10 juta sampai Rp 20 juta?" tanya jaksa lagi.

"Ya betul," tegas Suli.

Namun demikian, Suli menyatakan perkara sengketa tanah yang diurus Rohadi kandas. Sedangkan uang sebesar Rp350 juta pun tak lantas dikembalikan Rohadi dengan alasan sudah terpakai sebagai biaya pengurusan perkara.

"hilang (uang). Tidak dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU dari KPK telah mendakwa Rohadi atas penerimaan uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono sebanyak Rp 1,5 miliar.

Selain itu, Rohadi juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK sebesar Rp 40,598 miliar. Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.

Baca juga:
Kirim Rp2,4 M ke Rohadi, Pengusaha Sebut Hanya Duit Cuma-Cuma Tak Terkait Perkara
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi
Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan PT DKI Ringankan Hukuman Lucas
Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Lucas Jadi 5 Tahun, Minta Rekening Dibuka

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.