Saksi Sebut Imigrasi Mataram Awalnya Minta Rp1,5 M Hentikan Kasus 2 WNA
Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui meminta dua WNA penyalahguna izin tinggal untuk menyiapkan uang Rp 1,5 miliar agar kasusnya tidak diproses pidana.
Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui meminta dua WNA penyalahguna izin tinggal untuk menyiapkan uang Rp1,5 miliar agar kasusnya tidak diproses pidana.
Munculnya permintaan uang Rp1,5 miliar itu terungkap dari kesaksian Ainudin, kuasa hukum dua WNA penyalahguna izin tinggal dalam sidang ketiga Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (4/9).
"Ketika itu Rahmat Gunawan menelepon saya, dia menanyakan saya apakah masih mendampingi dua WNA itu," kata Ainudin. Dikutip dari Antara.
Menanggapi hal tersebut, Ainudin bertemu Rahmat Gunawan di Kantor Imigrasi Mataram. Dalam pertemuannya didampingi staf, Kurniadi, Ainudin mendapat tawaran untuk penyelesaian kasus dua WNA tersebut dengan menyerahkan uang Rp1,5 miliar.
Menanggapi pernyataan itu, Ainudin sempat bertanya soal dari mana munculnya nominal angka tersebut.
Rahmat Gunawan yang merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Mataram menegaskannya dari denda yang tersirat dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
"Dia bilang Rp1,5 miliar akan dibawa kepada kepala (Kurniadie). Saya bilang saya tidak biasa pakai cara-cara itu. Rahmat bilang itu sudah biasa. Akan tetapi, bagi saya itu tidak biasa," jelas Ainudin.
Ainudin mengaku mengenal Rahmat Gunawan dari pertemuannya yang beberapa kali ikut dalam agenda tahunan kegiatan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).
Lebih lanjut, hasil perbincangannya dengan Rahmat Gunawan dikatakannya tidak disampaikan kepada kliennya, termasuk Liliana.
"Karena klien saya ini sensitif, jadi soal pertemuan dengan Rahmat ini tidak saya bicarakan dengan Manikam dan Geof, termasuk Liliana," ucapnya.
Baca juga:
Suap Izin Tinggal WNA, Pengacara Terdakwa Sempat Negosiasi dengan Kakanim Mataram
Berkas Dilimpahkan, Penyuap Kakanim Mataram Segera Diadili
Suap Izin Tinggal WNA di NTB, KPK Ultimatum Komisaris PT Wisata Bahagia
KPK Periksa Mantan Kepala Seksi Intelejen & Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram
KPK Periksa Yusriansyah Fazrin Terkait Suap Penyalahgunaan Izin
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Terkait Penyalahgunaan Izin