LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi korupsi Bansos Bandung berbelit berikan keterangan

Saksi yang juga menjadi terdakwa berperan untuk membuat dan mengeluarkan surat perintah pembayaran (SPP).

2012-06-28 19:54:21
korupsi bansos
Advertisement

Salah seorang dari lima terdakwa korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung, Rochman, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Dalam sidang kesaksiannya itu Rochman dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Brendelan pertanyaan terhadap Rochman membuatnya tersudut sehingga Rochman menjadi berbelit dalam memberikan keterangan.

Rochman adalah salah satu terdakwa yang diduga terlibat berperan dana bansos. Dia berperan untuk membuat dan mengeluarkan surat perintah pembayaran (SPP). Selama 2009 sebanyak empat ribu Surat Perintah Pembayaran (SPP) telah ia tandatangani.

Adapun nama lainnya adalah Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septiadi, dan Uus Ruslan. Di mana sebagian besar adalah ajudan Walikota serta Sekretaris Daerah Kota Bandung.

Rochman tak berkutik ketika pertanyaan yang dilayangkan JPU untuk mempertanyakan kronologis pengembalian dana. Ia menceritakan itu semua berawal ketika pihak penyidik menyarankan untuk mengembalikan dana.

Di situ ia mulai meminjam dana dari teman-temannya di luar kantor dan terkumpul dana sebesar Rp 1,5 milar. Kemudian langsung di serahkan kepada Beni Yusuf (salah satu tim pengacara pemkot untuk bansos,red).

Dia mengaku penyerahan uang tersebut dilakukan untuk berjaga-jaga jika perbuatan yang kini menjeratnya itu memang terbukti mengakibatkan kerugian negara.

Seusai menceritakan pengembalian uang, JPU balik bertanya kepada Rohman, Kenapa mengembalikan, padahal sebelumnya sempat mengaku tidak menggunakan uang tersebut.

"Penyidik menyarankan untuk, mengembalikan kerugian negara, saya menghubungi teman-teman saya di luar kantor sebanyak Rp 1,5 miliar. Dan uang diserahkan kepada Beni Yusuf" ungkap Rohman dalam sidang yang digelar di ruang sidang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (28/6).

Majelis Hakim yang dipimpin Setyabudi Tejocahyono pun dibuat pusing ketika mempertanyakan mengapa harus meminjam uang, sementara gaji hingga pensiun pun belum tentu bisa mengembalikannya.

Seperti diketahui, Kejati Jabar berhasil mengungkap kasus penyelewengan dana bansos Kota Bandung yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 80 miliar. Namun, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar menyatakan kerugian sebesar Rp 9,8 miliar. Pihak kejaksaan sendiri telah menahan 5 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.