Saksi bikin nota tanggal mundur di kantor pengacara Syahrul
Saksi Zamzami mengakui pernah membuat nota utang piutang Syahrul dan istri keduanya, Herlina Triana Diehl.
Dalam persidangan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, saksi Zamzami mengakui pernah membuat nota utang piutang Syahrul dan istri keduanya, Herlina Triana Diehl, bertanggal mundur (back date) di Jakarta. Staf pemasaran PT Agung Sedayu Grup itu bahkan menyatakan membuat kuitansi bertanggal mundur di kantor salah satu pengacara Syahrul.
"Itu dokumen hutang piutang. Jadi ada penyusunan kuitansi dibuat back date. Yang menyusun saya dengan Ibu Herlina untuk kerapihan administrasi. Di kuitansi saya yang tanda tangan sendiri. Tetapi dalam surat pengakuan hutang yang tanda tangan saya, terdakwa, dan Ibu Herlina," kata Zamzami saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/8).
Menurut Zamzami, proses pembuatan nota bertanggal mundur itu dilakukan di kantor pengacara Syahrul, Ibu Marlen. Lokasinya ada di Wisma Baja. Lucunya, Zamzami langsung menunjuk hidung Bu Marlen, yang juga hadir membela kliennya dalam persidangan.
"Pengacaranya beliau. Ada Ibu Marlen. Yang itu (sambil menunjuk ke arah Bu Marlen)," ujar Zamzami.
Setelah ditunjuk oleh Zamzami, Marlen langsung terkejut. Bahkan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan langsung menanyakan hal itu kepada Bu Marlen.
"Betul saudara penasihat hukum?," tanya Hakim Ketua Sinung.
"Saya tidak tahu yang mulia. Saya tidak pernah melihat," kata Marlen.
Namun, Zamzami berkeras saat itu dia memang datang dan membuat nota tanggal mundur di kantor Marlen.
"Memang tempatnya di sana. Saya melihat Bu Marlen waktu itu. Tetapi sewaktu saya membuat nota itu hanya di depan Pak Syahrul dan Bu Herlina," ujar Zamzami.(mdk/bal)