Saksi ahli sidang e-KTP sebut panitia pengadaan menyalahi aturan
Saksi ahli sidang e-KTP sebut panitia pengadaan menyalahi aturan. Sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum KPK.
Sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum KPK. Satu dari tiga saksi ahli yang dihadirkan menilai, panitia pengadaan dalam pengerjaan proyek tersebut menyalahi aturan.
Hermawan Kaeni, konsultan pengadaan barang dan jasa pemerintah di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah) menjelaskan, dalam setiap kebijakan seluruh anggota panitia harus dilibatkan.
"Kalau hanya 1 yang mau menetapkan 1 orang yang lain serahkan ke yang lain atau ke ketua panitia kemudian, itu tidak boleh," kata Hermawan saat menjelaskan mekanisme panitia pengadaan, Senin (5/6).
Namun saat disinggung mengenai dugaan adanya permainan di panitia pengadaan e-KTP oleh majelis hakim, Hermawan mengatakan, jika anggota panitia pasif dalam setiap kebijakan kemungkinan besar hal tersebut sudah diatur sedemikian rupa oleh ketua panitia.
Bahkan dia mengatakan, anggota panitia pengadaan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu sebagai orang-orang tak bertanggung jawab.
"Bagaimana kalau misalnya ketuanya saja yang menetapkan, kenapa ini bisa terjadi?" tanya hakim anggota Franky Tumbuwan.
"Sudah diatur yang menetapkan ketua di sana, sudah ada pengaturan anggotanya tidak bertanggung jawab. Dia tidak punya penilaian sendiri yang penting dia dapat honor tanda tangan, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tandasnya.
Diketahui, panitia pengadaan untuk proyek ini terdiri dari 7 orang yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, selaku pelaku proyek e-KTP dengan diketuai Drajat Wisnu Setyawan, Pringgo Hadi Tjahjono sebagai sekretaris, Mahmud, Joko Kartiko Krisno, Henry Manik, Mufti Munzir, dan Yotok Prasetyo sebagai anggota.
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, nama Drajat juga masuk menjadi daftar orang yang mendapat sejumlah uang dari proyek bancakan tersebut. Ia diduga menerima USD 75.000 saat melakukan pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong.(mdk/rnd)