LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Saksi Ahli Sebut Tak Masalah KPK OTT Rommy dengan Perencanaan

Saksi Ahli Sebut Tak Masalah KPK OTT Rommy dengan Perencanaan. Mahmud mengatakan, penyelidik bisa melakukan rangkaian penyelidikan untuk mencari tindak pidana. Ia menilai, bukti permulaan bisa diperkuat dengan OTT dan bisa langsung memenuhi syarat untuk diproses langsung ke tahap penyidikan.

2019-05-09 21:52:22
Ketum PPP Ditangkap KPK
Advertisement

Saksi ahli hukum pidana Mahmud Mulyadi menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak harus diartikan spontan ataupun dadakan. Menurutnya, OTT itu juga bisa dilakukan dengan direncanakan.

"Rencana itu menurut saya jangan diartikan dipahami tertangkap tangan itu bukan hak dia, spontanitas. Bisa saja spontan tetapi juga dapat direncanakan," kata Mahmud di dalam persidangan Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5).

Mahmud mengatakan, penyelidik bisa melakukan rangkaian penyelidikan untuk mencari tindak pidana. Ia menilai, bukti permulaan bisa diperkuat dengan OTT dan bisa langsung memenuhi syarat untuk diproses langsung ke tahap penyidikan. Hal itu mengacu kepada pasal 18 KUHAP.

Advertisement

"Berarti sebelum tertangkap tangan itu bukti permulaan belum sempurna. Pasti kan tertangkap tangan maka dia memenuhi syarat dibawa kepada penyidik untuk mengakumulasi, menilai mengidentifikasi barang bukti alat bukti terpenuhi atau tidak," kata Mahmud.

Sebelumnya, salah satunya pengacara Rommy, Maqdir Ismail menuding, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

"KPK telah melakukan penyadapan sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019," ucap Maqdir di persidangan.

Advertisement

"Bahwa dengan adanya penyadapan yang dilakukan oleh sebelum adanya Surat Perintah Penyelidikan membuktikan bahwa Termohon (KPK) telah melakukan penyadapan tidak menurut hukum dan telah menyalahgunakan kewenangan secara semena-mena yaitu melakukan penyadapan secara ilegal," sambung dia.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsiRomahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari satu miliar.

Diketahui berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN UANG/BARANG No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tangal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.

"Bahwa berdasarkan Pasal 11 UU KPK, Termohon (KPK) mempunyai wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,(satu milyar Rupiah)," ujar dia.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

"Dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Romahurmuziy) tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga kualifikasi dari Pasal 11 huruf c UndangUndang KPK pun tidak terpenuhi," terang dia.

Atas dasar itu, Maqdir meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seutuhnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.