Saksi ahli nilai KPK rampas hak Setnov usai absen di praperadilan pertama
Saksi ahli nilai KPK rampas hak Setnov usai absen di praperadilan pertama. KPK tak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11). KPK kemudian mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.
Tim Kuasa Hukum tersangka kasus mega korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Setnov membawa ahli pidana dan tata negara.
Dalam persidangan, salah satu saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menjelaskan, sidang dakwaan dan sidang praperadilan merupakan dua hal yang berbeda. Sidang dakwaan adalah menguji pokok perkara sedangkan praperadilan menguji proses penyidikan sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Mudzakir pun menilai semestinya sidang praperadilan harus diutamakan dibanding sidang dakwaan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) tak hadir pada sidang perdana yang dijadwalkan Kamis (30/11) lalu.
"Kalau sidang tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Mudzakir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
Mudzakir menambahkan, absennya KPK pada sidang perdana praperadilan telah merampas hak pemohon yakni Setya Novanto.
"Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu," ujarnya.
Diketahui, KPK tak menghadiri sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11). KPK kemudian mengirimkan surat permintaan penundaan sidang.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK meminta penundaan sidang minimal tiga pekan ke depan. Permohonan KPK dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Kusno yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
"Jadi termohon kirim surat dan minta sidang ditunda selama minimal tiga Minggu," kata Hakim Kusno saat membacakan surat dari KPK di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (30/11).
Baca juga:
Kubu setnov bawa ahli hukum pidana & tata negara di sidang praperadilan
Kuasa hukum Setnov tegaskan bukti surat BPK dan Polri dipersoalkan KPK resmi
KPK berharap sidang perdana Setnov pekan depan tak ditunda agar praperadilan gugur
Maqdir sebut Fredrich pengacara terbaik di republik ini
Kuasa hukum Novanto yang tangani praperadilan konsisten sampai tuntas
Setnov ditinggal 2 pengacara jelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor
KPK pertanyakan perolehan bukti surat BPK dan Polri diajukan pihak Setnov