Saksi agama sebut pidato Ahok tak ada unsur penodaan dan penghinaan
Saksi agama sebut pidato Ahok tak ada unsur penodaan dan penghinaan. Dia mencontohkan sekaligus membandingkan tindakan yang dianggap menodai agama yakni menginjak Alquran atau melemparkannya.
Saksi ahli agama yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, KH. Ahmad Ishomuddin tidak menemukan adanya unsur penghinaan agama dalam pidato yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Ahmad menilai, pidato Basuki atau akrab disapa Ahok di Pulau Pramuka bukan merupakan penodaan terhadap agama. Dia mencontohkan sekaligus membandingkan tindakan yang dianggap menodai agama.
"Para ahli fiqih menerangkan menginjak-injak Al-Quran dan melemparkannya itu menodai agama," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Dia mengungkapkan, jika memang terbukti ada indikasi yang menunjukkan mantan Bupati Belitung Timur itu melakukan penodaan maka ada tahapan sebelum mengambil sikap yaitu Tabayyun. Ini bertujuan mengetahui niat. Maka perlu dilakukan klarifikasi agar terhindar dari kesalahpahaman satu dengan yang lainnya.
"Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam," tutupnya.
Baca juga:
Saksi ahli agama sebut pernyataan Gus Dur soal Al Maidah 51 tepat
Saksi sarankan MUI tabayyun dulu jika memang ada penodaan agama
Saksi Ahok sebut sikap MUI jadi pemicu masalah semakin besar
PBNU sebut Al Maidah ayat 51 bukan soal pemimpin melainkan perang
Saksi ahli nilai kata 'pakai' sangat berpengaruh di pidato Ahok
Ahli bahasa: Kalimat Ahok soal Al Maidah hanya cerita pengalaman
Ahli bahasa nilai Ahok singgung Al Maidah cuma buat pengandaian