Sakit, satu saksi kasus korupsi e-KTP absen di persidangan
Sidang korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, lima saksi di antaranya sudah ada di persidangan.
Sidang korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir, lima saksi di antaranya sudah ada di persidangan.
Sementara satu saksi yakni Miryam S Haryani belum hadir dan satu lainnya yakni Dian Hasanah. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan Dian Hasanah yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
"Untuk saksi Dian Hasanah tidak bisa hadir yang mulia karena sakit," ujar jaksa Irene kepada majelis hakim, Kamis (23/3).
Sedangkan Miryam, menurutnya, akan hadir namun belum tiba di Pengadilan Negeri Tipikor.
Direncanakan saksi yang akan memberikan kesaksian dari legislatif ada Miryam S Haryani, Taufiq Efendi, dan Teguh Juwarno. Sedangkan dari eksekutif ada Wisnu Wibowo, Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri, Rasyid Saleh, Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009, Dian Hasanah, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri, Suparmanto Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemdagri.
Sidang hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Pada persidangan sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, mantan Ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, hadir memberikan kesaksiannya.
Mantan menteri keuangan, Agus Martowardojo juga dijadwalkan hadir terpaksa meminta perubahan jadwal dikarenakan yang bersangkutan sedang berada di luar negeri dalam rangka perjalanan dinas sebagai gubernur Bank Indonesia. Agus pun dijadwalkan hadir di persidangan pekan depan, 30 Maret.
Baca juga:
Sidang kasus korupsi e-KTP besok, KPK akan hadirkan 7 orang saksi
7 Orang saksi dihadirkan pada persidangan e-KTP
Eks hakim MK soal e-KTP: Ada yang mengatakan dakwaan KPK agak lemah
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP