Sakit jantung, Mantan Wali Kota Cilegon dibantarkan KPK
Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat dilarikan ke rumah sakit Bina Waluya. KPK pun membantarkan tersangka korupsi ini.
Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat dilarikan ke rumah sakit Bina Waluya sejak tadi pagi. Hingga malam ini kondisinya terus menurun akibat sakit Jantung yang dideritanya. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi akhirnya mengizinkan Aat dirawat.
"Dibantarkan per malam ini," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (28/5) malam.
Johan mengatakan politisi partai Golkar tersebut diizinkan menginap sejak malam ini hingga kondisinya pulih.
"Dibantarkan sampai sembuh menurut dokter," terangnya lagi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aat Syafaat Maqdir Ismail menyatakan bahwa kondisi kliennya tersebut sudah menurun sejak dulu. Berdasarkan hasil diagnosa dokter, Aat mengalami penyempitan pembuluh jantung dan ada penurunan fungsi jantung. Dan juga, ginjal Aat juga dalam kondisi yang kurang baik.
"Kondisi Pak Aat nggak baik. Ada penurunan fungsi jantung. Makanya beliau dilarikan ke rumah sakit," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (28/5).
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon tahun anggaran 2010. Aat Syafaat kemudian langsung dijebloskan ke dalam jeruji besi.
Pengacaranya Maqdir pun sangat kecewa dengan sikap KPK yang langsung menjebloskan kliennya tersebut ke tahaman. Menurut Maqdir, kliennya tersebut sedang dalam kondisi kurang sehat. Namun, KPK tetap saja menahan dan mengabaikan informasi tersebut. Akibatnya, Aat kini harus dirawat di rumah sakit.
Aat yang merupakan politisi partai Golkar ini menjalani pemeriksaan pertama sejak Aat diumumkan sebagai tersangka pada 23 April 2012. Untuk mengembangkan penyidikan kasus Aat, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini. Aat yang menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga. KPK kemudian menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga. Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini mantan orang nomor wahid di kota Cilegon itu belum ditahan oleh KPK.(mdk/ian)