LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sakit Hati Diejek saat Pesta Tuak, Pemuda di Bandung Gorok Leher Kusir Delman

Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kampung Loa, Paseh, Kabupaten Bandung, sekira pukul 18.19 Wib tak lama setelah peristiwa terjadi. Karena sempat memberikan perlawanan, Polisi menembak bagian kaki korban saat hendak ditangkap.

2020-12-21 15:22:38
Pembunuhan
Advertisement

Seorang kusir delman berinisial SA (21) meninggal dunia dengan luka sayatan benda tajam di bagian leher. Tersangka berinisial ARP (21) merupakan teman korban dan sempat minum tuak bersama.

Peristiwa itu terjadi di Majasetra, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Minggu, 20 Desember 2020, sekira pukul 11.30 Wib. Sebelumnya, korban dan tersangka bersama dua orang lainnya berkumpul untuk jual beli golok.

Hanya saja, mereka memutuskan untuk minum tuak terlebih dahulu menggunakan satu gelas yang sama dengan cara digilir. Setelah beberapa kali putaran, korban merasa cara minum tersangka melambat.

Advertisement

Akhirnya, korban melempar gelas diiringi dengan kata-kata kasar. Tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras naik pitam dan membawa golok hingga menebaskannya pada leher korban.

Kejadiannya itu adanya temuan seorang kusir delman yang kondisi meninggal dengan leher yang tergorok, dengan luka yang cukup dalam," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, Senin (21/120).

"Mereka teman berkumpul untuk minum-minum. Sementara pengakuan dari pelaku hanya kesal dan pengaruh minuman keras," kata dia.

Advertisement

Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kampung Loa, Paseh, Kabupaten Bandung, sekira pukul 18.19 Wib tak lama setelah peristiwa terjadi. Karena sempat memberikan perlawanan, Polisi menembak bagian kaki korban saat hendak ditangkap.

"Berdasarkan pengakuan dan juga sesuai saksi-saksi, pelaku murni satu orang saja. Yang dua orang tidak ikut, kita jadikan saksi," ucap dia.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang golok sekira 40 sentimeter. Adapun, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana.

Baca juga:
Kusir Delman di Majalaya Dibunuh Temannya saat Pesta Tuak, Diduga Karena Hal Ini
Kisah Cinta Terlarang, Misteri Mayat Wanita Hamil di Tol Jagorawi Terungkap
Diejek karena Tidak Belikan Es Krim, Rahmadsyah Bunuh 2 Anak Tiri
Takahiro Shiraishi, "Pembunuh Twitter" dari Jepang Divonis Hukuman Mati
Khawatir Keluarganya Tertular Covid-19, Pria di AS Tikam Istri, Mertua dan Iparnya

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.