LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Said Ditikam Tetangga Saat Tertidur di Ruang Tamu Rumah

Korban yang mengalami luka serius pada bagian leher, langsung dibawa menuju rumah RSUD Serang. Sedangkan pelaku diamankan petugas ke Polres Serang.

2020-01-01 00:03:00
Pembunuhan
Advertisement

Said (25), warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dianiaya seorang pemuda berinisial HJ (20), Selasa (31/12). Said mengalami luka sayatan di leher sehingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Serang.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut terjadi saat korban tengah tidur di ruang tamu rumahnya Desa Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Tiba tiba pelaku HJ, yang merupakan warga sekitar masuk ke rumah korban dengan membawa pisau dan langsung menggorok leher korban yang tengah tertidur.

Korban yang mengalami luka serius pada bagian leher, langsung dibawa menuju rumah RSUD Serang. Sedangkan pelaku diamankan petugas ke Polres Serang.

Advertisement

"Alhamdulillah korban selamat dan masih mejalani perawatan. Dan pelaku sendiri sudah diamankan. Dan tengah menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata.

Terkait motif pelaku, Indra mengatakan, masih mendalami motif penusukan ini. Ia mengaku masih kesulitan dalam memeriksa pelaku, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.

"Motif masih kita dalami. Masih kesulitan dalan pemeriksaan. DNA akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Namun, berdasarkan informasi dari keluarga, pelaku sehari hari biasa saja (tidak ada gelagat aneh)," ujarnya.

Advertisement

Untuk ketahui kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang merupakan kerabat korban. Dan juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau, sarung dab baju korban. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga:
Polisi Periksa Kekasih Mahasiswi Makassar Meninggal Dunia Saat Hamil
Paman Habisi Ponakan yang Jadi Selingkuhan Istri
Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Palembang: Dendam
Sopir Taksi Online di Palembang Tewas Dibunuh Penumpang
Janda di Rejang Lebong Dibunuh dengan Sadis, Penuh Luka Sayatan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.