LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Said Didu Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5), pukul 10.00 Wib. Nantinya, pemanggilan terhadap Said Didu itu sebagai saksi atas suatu tindak pidana.

2020-05-01 13:46:17
Said Didu
Advertisement

Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan terhadap Mantan Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Demikian dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya benar (ada pemanggilan Said Didu terkait) pencemaran nama baik," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/5).

Sayangnya, Argo tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan yang akan dijalani oleh Said Didu terkait informasi atau berita apa yang menjadi bukti pelapor. Berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber, yang diterbitkan pada 28 April 2020.

Advertisement

Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5), pukul 10.00 Wib. Nantinya, pemanggilan terhadap Said Didu itu sebagai saksi atas suatu tindak pidana.

"Untuk didengar dan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian isi surat pemanggilan tersebut.

"Sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," lanjut isi surat tersebut.

Advertisement

Dalam surat pemanggilan terhadap Said Didu tersebut, tertulis nama Arief Patramijaya sebagai pelapor.

"Apabila saudara memiliki dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar dibawa," sambung isi surat tersebut.

Baca juga:
Ancam Pidanakan, Jubir Menko Marves Minta Said Didu Minta Maaf ke Luhut
Mobil Diseruduk Truk, Said Didu Berencana Tempuh Jalur Hukum
Aliran Listrik Padam, Menteri BUMN dan Direksi PLN Didesak Mundur
Said Didu Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Said Didu Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Sepi Pertanyaan
MK Kabulkan Permintaan Kubu Prabowo-Sandi, Said Didu Bisa Jadi Saksi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.