Sabu dan ganja orderan napi Rutan Makassar dimusnahkan
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, barang bukti narkoba ini dimusnahkan setelah mendapat ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar.
Sabu seberat 1,8 kilogram dan ganja seberat 4,6 kilogram dari empat tersangka, salah satunya Tri Apriyadi alias Coklat, narapidana yang mengorder ganja dari dalam Rutan Kelas I Makassar, dimusnahkan, Rabu, (24/10).
Pemusnahan berlangsung di halaman depan Mapolrestabes Makassar disaksikan perwakilan BNNP Sulsel, Kejari Makassar, PN Makassar, Polda Sulsel dan Labfor Polri cabang Makassar. Sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan insinerator mobile milik BNNP Sulsel.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, barang bukti narkoba ini dimusnahkan setelah mendapat ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar.
Selain Tri Apriyadi alias Coklat, kata Diari, tiga tersangka lainnya adalah Sugiman yang menguasai sabu seberat 1,8 kilogram. Lalu Alam Jaya dan Arjun, seorang kurir salah satu biro jasa pengiriman di Makassar yang diamankan bersama 4,6 kilogram ganja. Ke empat tersangka ini diringkus bulan Agustus dan September 2018.
"Masih ada satu tersangka lagi masih buron berinisial ir. Dia adalah bandar besar pemilik sabu 1,8 kilogram sabu yang dijaga oleh Sugiman di rumahnya di jl Hati Rela, Makassar. Sebelum penangkapan Sugiman inilah, ada kerabatnya yang menyampaikan ke polisi kalau di dalam ruangan tempat sabu itu disembunyikan berisi orang gila. Namun ruangan itu tetap digeledah dan akhirnya sabu itu ditemukan," jelas Diari Astetika.
Lebih jauh dijelaskan, empat tersangka ini adalah bagian dari 429 tersangka yang diamankan jajaran Polrestabes Makassar periode Januari hingga Oktober. Total kasus sebanyak 298. Masing-masing dari tersangka itu perannya sebagai bandar sebanyal 52 orang, kurir 147 orang dan 230 orang pengedar.
Baca juga:
Anggota Satpol PP di Kendal transaksi sabu pakai motor dinas dan berseragam
Edarkan narkoba, anggota Satpol PP dapat sabu dari napi di Lapas Kedungpane
Kendalikan peredaran ekstasi, narapidana seumur hidup dijatuhi hukuman mati
Herman diringkus polisi saat antar sabu pesanan adik di Lapas Kerobokan
2 Anggota TNI Bukit Barisan pemadat terancam dipecat tak hormat
2 Anggota TNI Bukit Barisan jadi kurir narkoba milik napi di Salemba