LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sabu 351 kg lolos, polisi periksa petugas bea cukai

Sabu sebanyak 351 kilogram dari Malaysia masuk Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

2012-05-31 09:57:51
Kasus Narkoba
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menelusuri pihak-pihak yang meloloskan 351 kg sabu. Sabu dari Malaysia itu masuk Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita baru fokus mencari importirnya, setelah itu kita bidik ke bea cukainya untuk mengarah ke pelabuhannya," ujar Kepala Subdirektorat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro saat dihubungi wartawan, Kamis (31/5).

Ke depan, pihaknya berencana memeriksa petugas pengecekan barang yang mengecek sabu seberat 351 Kilogram itu, dan mulai mengarah ke petugas bea cukai. Penyidik, lanjut Eko, telah mengirimkan surat pemanggilan petugas bea cukai yang memeriksa paket kiriman narkoba tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan pengedaran 351 kg shabu dan 2 kg Efidrin di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (10/5) lalu. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan.

Kelimanya adalah AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J yang melakukan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2-9 Mei 2012 pada beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Dan PTR yang baru saja tertangkap.

Dari total 351 kg shabu dan 2 kg efidrin jika dikonversikan berjumlah 702 milayar rupiah dan dapat menyelamatkan 35 juta jiwa.

Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.