Saat Jenderal Bintang Dua Gerah Marak Aksi Koboi Jalanan: Sangat Mengganggu
Hingga saat ini asal mula senjata airgun yang dimiliki oleh David disebutkan oleh penyidik dari seseorang dengan inisial E. Polisi masih memburu sosok yang dimaksud pelaku.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dibuat resah akan aksi koboi jalanan yang kian marak. Teranyar, aksi David yang menodongkan senjata di exit Tol Tomang, Jakarta Barat lantaran tidak terima disalip kendaraan lain.
Usut punya usut, senjata yang 'dipamerkan' David berjenis airsoft gun.
"Kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu. Buat mukul juga lumayan sakit," ungkap Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5).
Hingga saat ini asal mula senjata airgun yang dimiliki oleh David disebutkan oleh penyidik dari seseorang dengan inisial E. Polisi masih memburu sosok yang dimaksud pelaku.
Di sisi lain, Karyoto mengimbau bagi masyarakat yang memang memiliki hobi olah raga dengan menggunakan sejenis senjata api tidak perlu dibawa pulang.
"Sebenarnya kalau ini adalah senjata untuk hobi olah raga, tentunya disimpan saja di tempat olahraganya saja, jangan dibawa," imbuhnya.
Menyusul dari saran yang disebutkan tadi, Karyoto akan membahas regulasi kepemilikan dari senjata airgun mau airsoft gun dengan pihak terkait.
Menurutnya pihak-pihak tersebut yang nantinya dapat membantu mengawasi buntut dari aksi 'koboi' jalanan dikemudian hari.
"Ini akan menjadi topik yang jadi bahan diskusi antara kami, Kabaintelkam, organisasi shooting club maupun Perbakin," tutur Jenderal bintang dua itu.
"Tentu langkahnya akan seperti itu, kita akan diskusi model pengawasannya nanti akan kita sepakati bersama. Tentu akan cari jalan keluar yang paling baik," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 'koboi' yang melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online di exit tol Tomang, Jakarta Barat.
Pelaku bernama David Yulianto (32) sendiri merupakan seorang karyawan swasta.
David pun juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan dengan pasal 352 KUHP, dan atau 355 KUHP serta pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 2015 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/rhm)