RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
"Dari Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan undang-undang tersebut di Prolegnas Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ujar Sufmi saat memimpin rapat paripurna, Kamis (16/7).
DPR RI melalui rapat paripurna telah sepakat mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, berdasarkan hasil evaluasi.
Dari ke 16 RUU yang dikurangi dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2020, salah satunya yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang resmi dipindahkan ke Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menanggapi pandangan dari Fraksi Partai NasDem terkait pernyataan sikap keberatan apabila RUU PKS dipindahkan ke Prolegnas Prioritas 2021.
"Dari Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan undang-undang tersebut di Prolegnas Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ujar Sufmi saat memimpin rapat paripurna, Kamis (16/7).
Perlu diketahui, pemindahan itu terjadi, karena pada akhir bulan Juni. Komisi VIII DPR telah mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6).
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tambahnya.
(mdk/rnd)