LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rusuh Saat Rekap Suara, 5 Anggota KPU Empat Lawang Dinonaktifkan

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, Hepriadi mengungkapkan, kebijakan itu diambil atas banyak pertimbangan. Diantaranya kerusuhan saat pleno di tingkat kabupaten dan ketidakpercayaan peserta pemilu terhadap penyelenggara di kabupaten itu.

2019-05-13 23:46:00
KPU
Advertisement

Pasca kerusuhan saat rapat pleno rekapitulasi suara, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, Sumatera Selatan, dinonaktifkan. Kerusuhan itu akibat adanya dugaan manipulasi perolehan suara.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumsel, Hepriadi mengungkapkan, kebijakan itu diambil atas banyak pertimbangan. Diantaranya kerusuhan saat pleno di tingkat kabupaten dan ketidakpercayaan peserta pemilu terhadap penyelenggara di kabupaten itu.

"Atas banyak pertimbangan dan rekomendasi Bawaslu, seluruh anggotanya KPU Empat Lawang yang berjumlah lima orang kita nonaktifkan," katanya, Senin (13/5).

Advertisement

Dia menjelaskan, penonaktifan itu berlaku mulai 9 Mei hingga 22 Mei 2019. Setelah itu dilakukan evaluasi menyeluruh dan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Komisioner KPU Empat Lawang dinilai tidak sanggup mengemban tugasnya. Kita ambil alih peran mereka termasuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di dia kecamatan asal Empat Lawang," ujarnya.

Terkait dengan adanya sanggahan dari para saksi saat rekapitulasi di tingkat provinsi, pihaknya meminta diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Protes yang mencolok adalah ketidakcocokan suara di form DA tingkat PPK dengan form DB di tingkat KPU kabupaten.

Advertisement

"Silakan menggugat ke MK jika adanya klaim penggelembungan suara, itu prosedurnya," pungkasnya.

Baca juga:
Katon Bagaskara Gagal Maju Jadi Anggota DPR RI
Meski Menang di Jabar, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi
Rekapitulasi KPU NTB: Prabowo Kalahkan Jokowi Dengan Selisih 1.060.070 Suara
KPU Provinsi Ambil Alih Rekapitulasi Pemilu di Empat Lawang usai Ricuh
Tak Kunjung Selesai, Rekapitulasi Pemilu di Tamalate Dipindah ke Pleno Terbuka KPU
KPU Tak Permasalahkan BPN Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi di Jateng

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.