LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rumoh Geudong Dirobohkan, Saksi Bisu Pelanggaran HAM Berat di Aceh

DPR Aceh menduga penghancuran Rumoh Geudong hingga rata dengan tanah itu sebagai upaya untuk menghilangkan sejarah penting soal konflik Aceh.

2023-06-25 18:36:00
Pelanggaran HAM
Advertisement

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyesalkan sikap pemerintah melenyapkan sisa bangunan Rumoh Geudong yang jadi salah satu saksi bisu pelanggaran HAM berat di Aceh.

Rumah panggung khas Aceh yang terletak di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, merekam sejumlah pelanggaran HAM berat dalam kurun waktu 1989 sampai 1998. Saat itu, Rumoh Geudong dijadikan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) tentara selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer di Aceh.

Sejumlah tindakan kekerasan, pemerkosaan, dan bahkan penghilangan nyawa warga Aceh dilakukan tentara di Rumoh Geudong.

Advertisement

"Kita sesalkan atas tindakan pemerintah yang merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong di Pidie, karena bangunan itu adalah saksi bisu sejarah panjang konflik senjata Aceh," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky, Sabtu (24/6).

Seharusnya pemerintah melakukan perawatan terhadap sisa bangunan Rumoh Geudong itu. Bukan malah meratakannya hingga menyisakan tanah lapang. Memang rencananya usai diratakan di lokasi tersebut bakal dibangun masjid.

Menurut Alfarlaky, pemerintah seharusnya membangun museum yang mereplikasi bentuk Rumoh Geudong.

Advertisement

"Pembangunan museum ini akan menjadi situs pembelajaran bagi publik dan dunia apabila nantinya ada peneliti yang hendak mencari atau meneliti tentang perang Aceh," jelasnya.

Upaya Penghilangan Jejak Sejarah?

Alfarlaky menduga penghancuran Rumoh Geudong hingga rata dengan tanah itu sebagai upaya untuk menghilangkan sejarah penting soal konflik Aceh.

"Patut dicurigai bahwa negara sedang berupaya mengaburkan dan menghilangkan sejarah penting tentang yang pernah terjadi sepanjang perang Aceh," tegasnya.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati ikut angkat bicara. Menurutnya, tindakan meratakan sisa bangunan Rumoh Geudong itu adalah langkah keliru pemerintah.

Seharusnya pemerintah mendukung pembangunan memorialisasi yang melibatkan partisipasi korban pelanggaran HAM berat di Aceh.

"Bukan menghancurkan, melainkan mendukung pembangunan memorialisasi yang melibatkan partisipasi korban, sehingga mampu menjelaskan narasi dan perspektif korban," kata Riswati.

Senada dengan Riswati, sekretaris Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Universitas Syiah Kuala, Suraiya Kamaruzzaman, sangat menyayangkan sisa bangunan Rumoh Geudong itu dilenyapkan.

Dia membeberkan Rumoh Geudong merupakan salah satu lokasi yang digunakan untuk penyiksaan sewenang-wenang oleh tentara terhadap masyarakat sipil yang diduga atau dituduh GAM (Gerakan Aceh Merdeka), bahkan mereka sampai tewas.

"Testimoni dari korban kepada lembaga HAM, juga ditemukan penyiksaan, pemerkosaan, dan kejahatan seksual lainnya terhadap perempuan di sana," ujarnya.

Menurut Suraiya, keberadaan sisa-sisa Rumoh Geudong sangat penting untuk menjadi situs memorialisasi sebagai upaya merawat ingatan agar kasus serupa tak lagi terjadi di wilayah manapun di Indonesia.

"Juga sebagai bagian dari merawat perdamaian dan bentuk pemulihan korban," jelasnya.

Untuk diketahui, sisa bangunan Rumoh Geudong diratakan tanah bersamaan dengan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berkunjung ke sana. Jokowi melakukan kick-off penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial pada Selasa 27 Juni 2023 mendatang di Rumoh Geudong.

Kick-off ini merupakan rangkaian agenda tim PPHAM, yang dibentuk lewat Keppres 17/2022 dan berlanjut pada pelaksanaan rekomendasi tim tersebut (Inpres 2/2023) dan Keppres 4/2023.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.