Rumah dijadikan produksi pil ekstasi di Bekasi digerebek polisi
Rumah dijadikan produksi pil ekstasi di Bekasi digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut, RG diamankan. Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu wadah cairan eter, dan sebuah alat timbangan sebagai barang bukti.
Sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No. 15, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, digerebek polisi. Rumah tersebut diduga jadi tempat memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Informasi dihimpun merdeka.com, penggerebekan itu dilakukan oleh aparat Polda Metro Jaya pada Rabu (3/11) malam kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 4.000 butir pil ekstasi.
Selain barang bukti, petugas juga menangkap seorang tersangka. Diduga, pelaku berinisial RG (40), merupakan pelaku yang memproduksi narkoba tersebut. Kini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Selain pil ekstasi, petugas juga menyita satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, satu wadah cairan eter, dan sebuah alat timbangan sebagai barang bukti.
Penggerebekan dilakukan petugas mendapatkan informasi, kemudian dilakukan penyelidikan, sampai di lokasi kejadian dilakukan penangkapan dan penggeledahan lalu menyita barang bukti tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus mengatakan, pihaknya belum mengetahui penggerebekan tersebut.
"Saya akan cek dulu untuk mengkonfirmasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Kunto saat dikonfirmasi, Kamis (3/11) malam.
Kini, rumah yang dijadikan tempat memproduksi pil ekstasi tersebut tampak sepi.
Baca juga:
Nyambi jualan sabu & senpi, pedagang bakso di Malang diciduk polisi
Polda Riau musnahkan narkoba senilai ratusan juta
Jenguk kakak di penjara, pulangnya Rika bawa 198 butir ekstasi
Kritik pedas DPR Waseso akan pakai duit narkoba buat operasional BNN
Fadli: Aparat jadikan rehabilitasi lahan bisnis harus ditindak!
Sarang obat-obatan terlarang diserbu, lima orang tewas di Manila
Fahri: Uang hasil narkoba haram, tak bisa digunakan operasional BNN