LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ruhut minta KPK tahan Fadel Muhammad

Fadel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana sisa lebih anggaran APBD 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

2012-07-06 12:45:53
fadel muhammad
Advertisement

Ketua Bidang Kominfo Partai Demokrat Ruhut Sitompul mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah. Ruhut juga meminta tak hanya memeriksa petinggi-petinggi dari partainya, tapi juga kader Partai Golkar seperti Fadel Muhammad, mantan Gubernur Propinsi Gorontalo.

"Kalau sudah tersangka, KPK harus menahan orang itu (Fadel). Tersangka harus ditahan, di KPK tak ada istilah SP3," kata Ruhut saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Jumat, (6/7).

"KPK harus lebih maju," tambahnya dengan tegas.

Lebih lanjut Ruhut memaparkan, KPK memiliki perbedaan dengan Kejaksaan Agung. Kalau di KPK, meskipun berkas dinyatakan belum lengkap tapi jika sudah berstatus tersangka maka orang yang diduga kuat melakukan tindakan korupsi itu bisa langsung menahan orangnya.

"Orang jadi tersangka di KPK tentu ditahan. KPK tak ada SP3 seperti Kejaksaan," jelas Ruhut.

Sebelumnya juga telah diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyatakan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad tersangkut dua kasus. Kasus pertama yakni penggunaan dana sisa lebih anggaran (Silpa) APBD tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar, Fadel telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Fadel juga berstatus sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp 7,9 miliar.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.