LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RSKO Cibubur Bungkam Soal Beredar Surat Tes Urine Andi Arief Negatif

Dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 dijelaskan pemeriksaan bagian dari rekam medik dan itu harus dilindungi oleh rumah sakit, dan hanya bisa diberikan kepada pasien atau ke pihak lain untuk kepentingan penyidikan.

2019-03-11 12:59:55
Andi Arief Ditangkap Karena Narkoba
Advertisement

Surat hasil laboratorium Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, beredar di media sosial. Dalam kop surat tertulis Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pihak RSKO pun enggan memberikan penjelasan secara gamblang terkait isi surat tersebut lantaran dikekang Undang-Undang Kesehatan.

"Terkait pemberitaan media sosial hasil pemeriksaan urine di RSKO yang hasilnya negatif kami tidak bisa mengkonfirmasi dokumen tersebut karena itu bagian dari dokumen rekam medik yang harus dijaga kerahasiannya antara rumah sakit dan pasien," kata Direktur Utama, dr. Azhar Jaya, kepada awak media, Senin (11/3).

Advertisement

Azhar membenarkan, Andi Arief melakukan serangkaian tes urine Jumat, 8 Maret 2019 sekira pukul 14.50 WIB. Andi didampingi pengacara dan seorang penyidik Bareskrim.

Saat itu Andi Arief datang sebagai pasien sukarela bukan pasien terkait kasus hukum karena tidak disertai surat pengantar dari lembaga hukum

"Sesuai prosedur yang ada kalau pasien terkena kasus hukum biasanya ada surat pengantar dari lembaga hukum yang dikirim ke kami. Kemudian kami buat surat terima berita serah terima. Tapi kemarin tidak, maka beliau statusnya adalah pasien sukarela yang sama dengan pasien pada umumnya," ucap dia.

Advertisement

Sehingga, Azhar menambahkan, jikalau pasien menyampaikan ke publik maka menjadi tanggung jawab pasien.

"Jadi saudara AA mengupload di sosial medianya hasil pemeriksaan kami itu menjadi tanggung jawab pasien sendiri," ucap dia.

Ia menyatakan, dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009 dijelaskan pemeriksaan bagian dari rekam medik dan itu harus dilindungi oleh rumah sakit, dan hanya bisa diberikan kepada pasien atau ke pihak lain untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi kalau misalnya pembuktian dan sebagainya maka kami bisa membuka dokumen tersebut. Namun karena saudara AA adalah pasien, maka dalam tanda kutip membuka hasil pemeriksaan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi beliau," ucap dia.

Surat hasil lab Andi Arief ©2019 Liputan6.com


"Dan kami dalam tanda kutip tidak melanggar UU yang ada. Jadi kami tidak bisa tuntut dalam tanda kutip membocorkan hasil pemeriksaan. Saya tidak dalam kapasitas memastikan hasil pemeriksaan benar atau tidak, tapi tanyakan kepada beliau. Jadi begini, tidak mengacu kasus AA," katanya.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Andi Arief dan Karni Ilyas Ribut di Twitter Soal Kasus Narkoba
BNN: Andi Arief Tetap Rehabilitasi Meskipun Hasil Tes Urine Negatif
Andi Arief: Bilang ke Mahfud MD Jangan Asbun!
Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Dirujuk ke RSKO Cibubur
Perang Tweet Mahfud MD vs Andi Arief Memanas Lagi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.