LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RS Rujukan Pasien Covid-19 'Dibanjiri' Warga Cek Kesehatan, Ini Imbauan Pemerintah

Pemerintah menyatakan bakal memperbaiki layanan kesehatan di RS Rujukan Pasien Covid-19.

2020-03-16 18:36:23
Corona di Indonesia
Advertisement

Juru bicara pemerintah khusus penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto memastikan layanan rumah sakit rujukan selama 24 jam. Namun layanan ini hanya untuk pasien rujukan.

Yuri mengatakan, pernyataannya ini lantaran banyaknya masyarakat yang memeriksakan diri ke rumah sakit, khususnya rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19. Yuri menuturkan bahwa rumah sakit rujukan memprioritaskan pasien rujukan.

"Ini sudah pandemik global, tidak berpengaruh kinerja rumah sakit. Mestinya rumah sakit rujukan tidak akan pernah tutup pintunya untuk terima pasien rujukan. Yang jadi masalah ini bukan pasien rujukan tiba-tiba datang," kata Yuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (14/3).

Advertisement

Untuk itu, ke depan Yuri meminta rumah sakit rujukan untuk membatasi pemeriksaan Covid-19 terhadap masyarakat mandiri.

Meski begitu, ia menjamin kebijakan ini tidak akan mempengaruhi layanan medis terhadap masyarakat yang secara mandiri memeriksakan kesehatan mereka dari sebaran Covid-19.

"Akan kami perbaiki ini tetapi juga kita akan pelan-pelan respon kepanikan masyarakat, sesuatu kita benarkan, yang penting semuanya terlayani bagaimanapun caranya," tukasnya.

Advertisement

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan bantuan operasional kesehatan untuk antisipasi pencegahan atau penanganan penyebaran virus corona.

Hal ini setalah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Terkait mekanisme penggunaan DAK fisik bidang kesehatan, pemerintah daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan atau atau penanganan Covid-19.

Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," bunyi PMK tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (16/3).

Dijelaskan dalam aturan tersebut, apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk COVID-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

"Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan," jelas PMK tersebut.

Baca juga:
Doni Monardo Ingatkan Anies: Tidak Boleh Terjadi Penumpukan Penumpang
Antisipasi Corona, BPS Gelar Konpers Lewat Live Streaming
Data Pemprov DKI, 169 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona
Sudah Sembuh, Pasien 1, 2 dan 3 Diberi Jamu Bikinan Presiden Jokowi
Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp14.933 per USD
Gubernur DKI Dinilai Kurang Peka atas Pembatasan Moda Transportasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.