LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RS Mitra Keluarga dianggap salah administrasi saat tangani Debora

Menanggapi hal itu, Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriani mengaku menghormati keputusan Dinkes DKI yang menjatuhkan sanksi tersebut.

2017-09-25 19:53:17
Bayi Debora meninggal
Advertisement

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjatuhkan sanksi tambahan kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres, yakni PT Ragam Sehat Multifita. RS Mitra Keluarga Kalideres dianggap melakukan kesalahan administrasi dalam penanganan kesehatan Tiara Debora Simanjorang (4 bulan).

Sebelumnya, Dinkes DKI sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres karena kasus yang sama.

Menanggapi hal itu, Humas Mitra Keluarga Group, Nendya Libriani mengaku menghormati keputusan Dinkes DKI yang menjatuhkan sanksi tersebut. Seluruh rekomendasi yang disampaikan Dinkes DKI akan diteruskan ke internal management RS Mitra Keluarga Kalideres agar segera ditindaklanjuti.

"Yang jelas kami akan mempelajari segala rekomendasi yang bapak Kepala Dinkes sampaikan, dan kami akan berkomitmen untuk menjalankan segala rekomendasi sesuai peraturan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Kesehatan DKI, Jalan Kesehatan, Jakarta, Senin (25/9).

Kendati menerima sanksi yang dijatuhkan Dinkes DKI, Nendya menegaskan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melakukan pelanggaran dalam penanganan kesehatan Debora. Dia mengklaim, RS Mitra telah melakukan upaya pertolongan semaksimal mungkin terhadap Debora.

"Kami lakukan upaya pertolongan secara terus menerus, seoptimal mungkin di ruang restitusi, khususnya di IGD untuk menyelamatkan nyawa Debora selama 6 jam lebih," kata dia.

Nendya menerangkan, saat dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kalideres, kondisi Debora buruk. Itulah yang mengakibatkan dokter tidak memindahkan Debora ke ruang PICU.

"Memang kondisi pasien tidak terlalu baik, belum stabil untuk dapat kami pindahkan ke ruang PICU," ujarnya.

Terpisah, Koesmedi membenarkan bahwa RS Mitra Keluarga Kalideres sudah melakukan upaya pertolongan optimal terhadap Debora. Menurut Koesmedi, putri dari Henny Silalahi itu meninggal dunia akibat kondisinya yang memburuk.

"Karena waktu itu kondisinya sudah berat. Sanksi dijatuhkan ke RS Mitra Keluarga Kalideres karena ada kesalahan administrasi," kata dia.

Berbeda dari keterangan pihak RS Mitra Keluarga dan Dinkes DKI, orang tua Debora mengatakan, putrinya meninggal dunia akibat tidak dimasukkan ke ruang picu. Untuk bisa masuk ke ruang picu, keluarga Debora harus menyiapkan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 19.800.000. Sementara saat itu, orang tua Debora tidak memiliki uang sesuai permintaan pihak Rumah Sakit Mitra Kalideres.

Baca juga:
Pemkot Depok didesak perbaiki pelayanan pasien miskin di RS swasta
Pemprov DKI telah beri surat teguran ke RS Mitra Keluarga
Mulai sekarang, RS swasta dan RSUD di DKI dilarang minta uang muka
Efek kasus Debora permudah pasien miskin berobat di rumah sakit
Tim investigasi kematian Debora: Izin RS Mitra Keluarga bisa saja dicabut

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.