RPP Tembakau siapa yang untung?
15 Juta petani tembakau merasa dirugikan atas RPP Tembakau ini.
Medio Mei lalu, sejumlah kelompok masyarakat sipil mengeluarkan Deklarasi Jakarta yang untuk melindungi kebijakan kesehatan publik dari intervensi industri rokok demi melindungi dan menyelamatkan generasi mendatang. Paling tidak, mereka mengeluarkan 9 poin pernyataan sikap untuk menolak intervensi industri rokok.
Para aktivis di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mengkritik industri rokok yang menjadikan anak dan perempuan sebagai target membangun image positif terhadap produk rokok, melalui iklan, promosi, sponsor, dan kegiatan CSR. Industri rokok menerapkan strategi produknya untuk target anak dan remaja, diasosiasikan dengan sikap kritis, bebas, setia kawan, keren, petualangan, macho dan pemberontakan. Sedangkan untuk perempuan diasosiasikan dengan langsing, trendy, glamour, mandiri, dan modern.
Mereka mencatat data BPOM pada pertengahan 2010 ada 26.410 iklan rokok, yang terdiri dari 6.586 iklan di media elektronik, 18.419 iklan media luar ruang dan 1.405 iklan di media cetak. Hal ini paling mendorong meningkatnya perokok aktif perempuan sampai 4 kali lipat.
Ketua Komisi Nasional Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan adanya aturan peraturan pengamanan (RPP) bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan atau dikenal oleh ribuan petani tersebut sebagai peraturan tembakau, diharapkan bisa memberikan edukasi pada masyarakat perihal bahaya merokok. "Aturan ini bukan melarang petani tidak bisa menanam tembakau, bahkan saat ini hampir 40 persen tembakau dipasok dari impor," katanya pada merdeka.com, Selasa (3/7).
Dia mengatakan fokus aturan tersebut adalah pengendalian industri rokok bukan industri tembakau bukan anti tembakau, pengendalian promosi iklan rokok dan penjualan pada anak dan perempuan hamil, serta pemberian informasi kesehatan pada masyarakat. "Pengendalian rokok itu bukan hanya di Indonesia, tapi diberbagai negara," ujarnya.
Arist menegaskan RPP bukan pada pelarangan petani menanam tembakau, namun aturan lebih pada kesehatan masyarakat. Alasannya, karena rokok merupakan zat aditif. "Karena kategorinya zat adiktif maka pengaturannya seharusnya diberlakukan seperti penjualan minuman keras," katanya.
Pandangan ini berbeda dengan pandangan para petani tembakau, yang menilai adanya RPP yang dikenal oleh mereka dengan RPP Tembakau akan mematikan usaha mereka. Bahkan, Ketua Komisi Kesehatan Ribka Tjiptaning meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan beleid tersebut karena ada 15 juta petani yang akan dirugikan.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Agung Laksono menjanjikan beleid yang saat ini sudah ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak akan mematikan petani tembakau dan industri rokok. RPP tersebut, hanya untuk melindungi anak-anak dari ancaman bahaya merokok serta menjalankan amanat UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. "Pemerintah ingin melindungi anak-anak dari bahaya merokok, apalagi belakangan ini perokok usia dini semakin merisaukan,” kata Agung di kantornya.
Pandangan berbeda dilontarkan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar yang mengemukakan, jika para pemangku kepentingan industri tembakau dan rokok berharap adanya dialog bersama sehingga menghasilkan aturan yang ideal. Hal ini menyangkut hajat hidup ribuan tenaga kerja yang bergantung pada industri tersebut selain itu industri ini telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.
"Puluhan ribu di Pamekasan, puluhan ribu di Jawa Tengah, Jawa Timur, menemui saya dan meminta saya untuk ditunda dulu dan dalam hal ini saya menyampaikan aspirasi mereka supaya diajak dialog dan saya juga akan sampaikan kepada menteri terkait, mendialogkan ini," katanya usai menghadiri diskusi 'Polemik Tembakau' di Hotel Grand Melia, Jakarta Rabu (10/6).
(mdk/rin)