LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rombak UU KPK, DPR berdalih perkuat Kepolisian & Kejagung

Dengan diubahnya UU KPK maka DPR yakin penanganan korupsi bakal makin melebar.

2015-10-07 14:35:37
Revisi UU KPK
Advertisement

Draf revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkukuh mengubah kekuatan lembaga antikorupsi tersebut.

Salah satu inisiator perombakan UU KPK, Masinton Pasaribu, menjelaskan pihaknya sengaja melakukan itu guna mengembalikan kinerja penegakan hukum kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sehingga dia meyakini aturan tersebut justru memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Sebagai salah satu inisiator, kita (DPR) ingin mengembalikan sistem tata negara kita, penegakan hukum yang kaitannya dengan institusi kepolisian dan kejaksaan. Undang-undang ini sebagai alat untuk memperkuat dua lembaga tersebut," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).

Anggota DPR komisi III itu menegaskan, revisi UU KPK akan dibarengi dengan revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Jadi, penanganan korupsi bakal makin melebar. Maka itu pihaknya tidak takut dengan usulan tersebut.

Terkait ada pasal 5 RUU KPK tentang masa keberadaan KPK hanya untuk 12 tahun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) punya jawaban sendiri. Menurut dia, masalah waktu tersebut bersifat tentatif dan tergantung kebutuhannya.

"Kalau dirasa waktu 12 tahun kurang, bisa diperpanjang sampai 17 tahun atau lebih, tergantung kebutuhan penegakan hukumnya saja," terangnya.

Masinton melanjutkan, waktu 12 tahun juga dianggap sebagai fase transisi dan penataan KPK jadi lebih baik. Meskipun, diakuinya kinerja lembaga antirasuah itu dianggap sudah cukup memuaskan.

Selain itu, dia juga menjelaskan draf yang mengatur KPK boleh menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Baginya, aturan tersebut untuk memperjelas tingkat penanganan kasus.

"Kenapa 50 miliar agar kita membagi tugas pemberantas korupsi di tangan KPK berdasarkan tingkat penanganan kasus. Dalam UU KPK juga dibatasi tidak mengurus kasus korupsi yang 1 miliar," pungkasnya.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.