Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap KPK, PPP Minta Maaf ke Kader & Masyarakat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar konferensi pers untuk menyikapi status tersangka suap Ketum PPP Romarhurmuziy atau Rommy dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPP PPP menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar konferensi pers untuk menyikapi status tersangka suap Ketum PPP Romarhurmuziy atau Rommy dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPP PPP menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Pertama DPP PPP menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi terhadap siapapun termasuk terhadap ketum PPP," kata Sekjen PPP Arsul Sani dalam jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).
Arsul bersama jajaran PPP percaya bahwa KPK melakukan proses hukum secara adil dan fair. Serta menghargai asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam sistem hukum pidana. Maka dari itu, PPP tak bersikap negatif terhadap KPK atas OTT Rommy.
"Kami juga sampaikan kepada seluruh jajaran partai agar menghormati baik untuk tidak melakukan hal-hal secara statement maupun dalam tindakan yang bersifat berupa penghambatan obstruction of justice dalam proses-proses yang sedang dilakukan KPK," tutur Arsul.
PPP juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran partai, para kader, para konstituen akar rumput dan para pemilih PPP serta masyarakat luas. Arsul mengaku tidak mengetahui sikap Rommy yang melakukan perbuatan tercela.
"Kami tidak mengetahuinya sama sekali, tidak ada satupun kebijakan partai yang pernah kami putuskan, setujui, agar pejabat partai baik ketum dan yang lain lainnya termasuk saya yang mentoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar hukum terutama hal-hal yang dipandang sebagai sebuah kejahatan serius di negara ini, sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar besarnya," terangnya.
Kemudian, terkait penetapan status Rommy sebagai tersangka, PPP bakal melakukan sikap organisasi lewat mekanisme terkait untuk memberhentikan Rommy sebagai ketua umum sesuai anggaran dasar dan rumah tangga yang berlaku.
"Ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau misalnya kejahatan serius lainnya termasuk narkoba, terorisme oleh Polri atau Kejagung RI maka diberhentikan atau diberhentikan sementara. Itu ketentuan yang ada di dalam Anggaran Rumah Tangga PPP pasal 11," tandas Arsul.
Baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Suap, Romahurmuziy Tulis Surat Terbuka
Romahurmuziy Sempat Berusaha Kabur Saat OTT KPK
Indisipliner, Haris Hasanuddin Kakanwil Kemenag Jatim Sempat Tak Lolos Seleksi
Ekspresi Romahurmuziy Usai Kenakan Rompi Tahanan KPK
Kronologis Penangkapan Romahurmuziy cs di Hotel Bumi Hyatt Surabaya