LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rokok ilegal senilai Rp 3,3 miliar dimusnahkan

"Barang bukti ini hasil pencegahan selama setahun, yaitu di tahun 2011 sampai Juni 2012," ujar Eko Darmanto.

2012-07-03 11:50:25
cukai
Advertisement

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan lima juta batang rokok ilegal. Barang-barang ilegal senilai Rp 3,3 miliar ini, merupakan hasil pencegahan selama 2011 hingga 2012. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Tandes, Surabaya.

"Barang bukti ini hasil pencegahan selama setahun, yaitu di tahun 2011 sampai Juni 2012 yang dilakukan jajaran Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jatim," kata Kepala Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jawa Timur I, Eko Darmanto, Selasa (3/7).

Untuk diketahui, selama setahun, Bea dan Cukai Jawa Timur I, telah melakukan 16 kali penindakan peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok. Salah satunya yang dimusnahkan hari ini, yang dalam dokumen disebutkan akan dikirim ke Sulawesi dan Kalimantan.

"Jika rokok ilegal itu lolos dan beredar di daerah tujuan, negara dirugikan sekitar Rp 3,3 miliar," kata Eko.

Barang bukti berupa rokok itu, ada yang diedarkan tanpa cukai, ada juga yang menggunakan pita cukai palsu, pita bekas pakai, serta rokok polos tanpa bungkus.

Selanjutnya, untuk mencegah pelanggaran serupa, dengan memaksimalkan jumlah personel, pihak Bea dan Cukai akan terus meningkatkan operasi ke sejumlah daerah yang dicurigai, termasuk jelang awal ramadhan.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.