LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Roger Danuarta digiring ke BNN

Dalam pemeriksaan, Roger positif menggunakan narkoba jenis heroin.

2014-02-17 15:16:29
Roger Danuarta Overdosis
Advertisement

Siang tadi sekitar pukul 14.50 WIB, Roger Danuarta akhirnya digiring ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN). Roger sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dari pantauan merdeka.com, Roger turun dari mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan didampingi lima personel polisi. Ia terlihat mengenakan kaos berwarna hitam dengan dilapisi jaket berwarna biru tua dan memakai celana pendek sebetis.

Sambil berjalan menuju BNN, Roger hanya terdiam saat ditanya seputar kasusnya. Ia langsung berjalan terburu-buru menuju ruangan UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN.

Dalam pemeriksaan, Roger positif menggunakan narkoba jenis heroin. Saat ditangkap, Roger tidak sadarkan diri dan tergeletak di dalam mobilnya, Mercedes Benz E320 berwarna perak dengan nomor polisi B 368 RY.

Ia ditangkap di Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (16/2) malam. Kala itu, Roger dalam keadaan overdosis.

Menurut Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Zulham Effendy, Roger digiring ke BNN untuk memeriksa barang bukti yang disita polisi yaitu 15,7 gram ganja dan 1,5 gram heroin. "Di BNN tersangka juga akan dites urine lagi dan memeriksa hasil lab untuk mengetahui kandungan di barang bukti tersebut. Nanti tersangka kembali lagi ke Polsek," kata Zulham di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2).

Zulham menambahkan, pihaknya tidak akan menyerahkan Roger ke BNN untuk direhabilitasi. Sebab, menurut Zulham, rehabilitasi bagi seorang tersangka kasus narkoba masih harus menunggu keputusan dari pengadilan.

"Yang pasti kita tetap menangani sesuai aturan. Masalah rehab itu adalah keputusan dari pengadilan kalau pengadilan mengatakan seorang pengguna bisa direhabilitasi ya sudah direhab," jelasnya.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.