LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

RJ Lino mulai kehilangan 'pegangan' soal perpanjangan konsesi JICT?

2 'pegangan' itu yakni pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Jamdatun & surat 'sakti' dari Menteri BUMN Rini Soemarno.

2015-11-04 13:59:13
Pansus Pelindo
Advertisement

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino selama ini santai terhadap sejumlah kritik yang dialamatkan kepadanya terkait perpanjangan konsesi PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT) dan Terminal Peti Kemas (PTK) Koja ke Hutchinson Port Holding, perusahaan asal Hong Kong. Pasalnya, dia merasa punya 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi itu tak melanggar hukum.

Dua 'pegangan' itu yakni pendapat hukum (legal opinion/LO) dari Jamdatun dan surat 'sakti' dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun, seiring berjalannya Pansus Pelindo II DPR, 'pegangan' itu mulai goyang.

Dalam rapat Pansus Kamis pekan lalu, Jamdatun Noor Rachmad mengakui memang pernah menerbitkan LO kepada PT Pelindo II yang diajukan pada 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada 21 November 2014.

Namun dalam surat itu, Jamdatun menyatakan, juga mengingatkan PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20 (UU Pelayaran), dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator," imbuhnya lagi.

Jamdatun juga membantah LO itu sebagai rekomendasi untuk memperpanjang konsesi.

"Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.

Dengan menggunakan LO sebagai dasar memperpanjang konsesi, Lino dinilai sejumlah anggota Pansus sudah melanggar hukum.

"Iya melanggar hukum. Iyalah dari data-data yang ada juga sudah jelas melanggar hukum," kata anggota Pansus Pelindo II DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan.

Setelah menggoyang soal LO, Pansus selanjutnya akan memanggil Menteri Rini untuk mengonfirmasi soal surat yang pernah dikeluarkannya pada 9 Juni 2015 kepada Pelindo II.

"Itu nanti yang mau kita kroscek di Pelindo karena ada keterangannya. Karena di Pelindo itu disebutkan (dalam surat) bahwa Kementerian BUMN itu tidak keberatan perpanjangan, padahal konsesi itu kan 2019," kata anggota Pansus dari PDIP, Junimart Girsang, di Jakarta, kemarin.

Dalam salinan surat yang diperoleh merdeka.com, Rini menyatakan "secara prinsip menyetujui" perpanjangan konsesi namun dengan beberapa syarat, termasuk harus memperhatikan pemisahan fungsi regulator dan operator.

Junimart menambahkan, kalau pun konsesi harus diperpanjang, tidak bisa serta merta tanpa proses tender.

"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 (tentang Pelayaran) harus dilelang," ujar politikus PDI Perjuangan ini.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.