LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rizieq Syihab jadi saksi, Ketua GNPF hadiri sidang Ahok

Rizieq Syihab jadi saksi, Ketua GNPF hadiri sidang Ahok. Bachtiar mengingatkan jika persidangan tersebut ditonton jutaan orang, untuk itu dibutuhkan keadilan yang seadil-adilnya.

2017-02-28 08:43:38
Sidang Ahok
Advertisement

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir tampak menghadiri sidang ke-12 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini akan menghadirkan saksi Islam besar FPI Habib Rizieq Syihab dan ahli pidana MUI Abdul Khair.

"Saya datang untuk men-support Habib Rizieq dan berharap persidangan berjalan secara fair jujur dan adil," kata Bachtiar kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Bachtiar mengingatkan jika persidangan tersebut ditonton jutaan orang, untuk itu dibutuhkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Ini kan ditonton jutaan orang terutama umat muslim yang mengharapkan adanya awareness (kesadaran) dan keadilan," ujarnya.

Saat disinggung proses persidangan berjalan adil atau tidak Bachtiar pun menyerahkan jawaban itu kepada masyarakat untuk menilai sendiri. Selama persidangan berlangsung dia berharap menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Saya kira semua sama-sama kita ketahui ini adalah proses yang sedang berjalan dan kita harus sama-sama berjuang menegakkan hukum yang berkeadilan," tutupnya.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab bakal menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan penistaan agama yang ke-12 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga:
Seluruh pengurus GNPF ikut kawal Rizieq Syihab di sidang Ahok
Kapolri temukan bukti transfer dari Bachtiar Nasir ke Turki
Polri telusuri aliran dana yayasan binaan Bachtiar Nasir ke Turki
Menelusuri aliran dana ketua GNPF MUI ke Turki

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.