Rizieq belum tersangka, polisi tepis anggapan tak punya bukti
Rizieq belum tersangka, polisi tepis anggapan tak punya bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah bukti yang diamankan dari Firza untuk menjerat Rizieq.
Polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Namun polisi belum menetapkan status tersangka pada pentolan FPI itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya tak ingin gegabah menjadikan Rizieq tersangka. "Kami tidak segampang itu mentersangkakan seseorang. Kami harus mempunyai alat bukti yang cukup," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5).
Namun Argo menampik jika pihaknya disebut belum mempunyai bukti kuat untuk menjerat Rizieq. "Ya kita tunggu saja," kata Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini membeberkan sejumlah bukti yang diamankan dari Firza untuk menjerat Rizieq. "Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macem-macem di situ," bebernya.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/noe)