Riset: Sejak 1965, 127 orang diadili atas tuduhan penodaan agama
Riset: Sejak 1965, 127 orang diadili atas tuduhan penodaan agama. Penodaan agama digunakan oleh kekuatan-kekuatan politik. Baik negara ataupun elit politik. Secara tegas Setara institute ingin menegaskan bahwa pasal-pasal penodaan agama berpotensi merusak negara hukum demokratis.
Hasil riset yang dilakukan Setara Institute menunjukkan terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017. Dari 97 kasus yang terjadi, 21 diantaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya, 76 diselesaikan di meja hijau.
Dari total kasus penodaan agama tersebut, 88 diantaranya terjadi pasca reformasi. Sementara dari sisi korban penyelesaian melalui mekanisme persidangan menimpa 1 kelompok dan 127 perorangan.
"Artinya terdapat 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama, menggunakan UU no. 1/PNPS /1965 atau Pasal 156a KUHP, serta UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar peneliti Setara Institute Halili di kantornya Jalan Hang Lekiu II nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
Dia melanjutkan, penodaan agama digunakan oleh kekuatan-kekuatan politik. Baik negara ataupun elit politik. Termasuk kasus dugaan penodaan agama yang menimpa Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Dia menilai, pasal penodaan agama sengaja digunakan atau paling tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik dalam bingkai Pilkada DKI Jakarta.
Secara tegas Setara institute ingin menegaskan bahwa pasal-pasal penodaan agama berpotensi merusak negara hukum demokratis. Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menambahkan, masyarakat melihat adanya ketidakadilan dalam vonis Ahok.
"Ini bagian protes kritis masyarakat terhadap ketidakadilan terhadap penegakan hukum yang absurd" ujar salah satu dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Cacat-cacat ketidakadilan dalam putusan Majelis Hakim yang memvonis Ahok melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai menyimpang dari asas "in dubio pro reo". Apalagi ditambah perintah penahanan meskipun terdakwa mengajukan banding.
(mdk/noe)