Rio Reifan sempat pesta sabu di tempat hiburan di Jakarta Barat
Wijonarko menuturkan polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram beserta alat isap alias bong, pipet dan cangklong di mobil Rio.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan Rio Reifan ditangkap oleh aparat kepolisian usai pesta sabu di tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat. Rio ditangkap pada Minggu (13/8), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Raya Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
"Dia mengaku pakai sabu di sebuah tempat hiburan di Jakarta Barat," kata Wijonarko di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8).
Wijonarko menuturkan polisi menemukan sabu seberat 0,21 gram beserta alat isap alias bong, pipet dan cangklong di mobil Rio. Wijonarko menduga, saat memarkirkan mobilnya merk Toyota Vios dengan nomor polisi B 54 KTI, di bahu jalan, Rio ingin meneruskan mengisap sabu tersebut.
"Mungkin belum tuntas ya sehingga lanjut di mobil," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa awalnya Rio terciduk oleh petugas PJR Induk Jaya 3, Ditlantas Polda Metro Jaya, atas nama Aiptu Razak, Aipda Suyono dan Brigadir Hamzah Wadi sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Caman Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Rio ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan BKPM Giant Kelurahan Marga jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi. Saat itu petugas mencurigai mobil yang berhenti di pinggir sebelah kiri dari nomor polisinya B 54 KTI, kemudian petugas menanyakan surat-surat kendaraan namun pengemudinya atas nama Rio Reifan tidak dapat memperlihatkannya," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/7).
Ketika Rio tidak dapat menunjukan surat-surat saat diminta oleh petugas, lalu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Rio. Kemudian hasilnya menemukan alat isap narkoba di dalam mobil tersebut.
"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong ( alat hisap sabu) setelah menemukan alat isap tersebut petugas PJR menghubungi piket Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Ipda M. Situmorang dan team," ujarnya.
Setelah kedapatan membawa alat isap sabu, Rio langsung digelandang ke pos polisi terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat lakukan pemeriksaan oleh petugas, alhasil menemukan barang bukti lainnya berupa sabu.
"Rio berikut mobil dibawa ke pos polisi BKPM Giant, dilakukan penggeledahan mobil dan dari tas milik Rio merek Polo Team warna cokelat didapatkan 1 (satu) bungkus klip bening sabu yang ditaruh di sarung kacamata merek Nuke warna hijau," ucapnya.
Saat kedapatan membawa narkoba 1 bungkus klip bening, Rio langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang petugas temukan.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi sementara bahwa tersangka Rio mengakui BB tersebut miliknya, dan dari hasil cek urin positif Methampetamin," tandasnya.
Seperti diketahui, Rio pernah ditangkap oleh aparat kepolisian pada tahun 2015, di lobi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Saat itu, ia ditangkap bersama barang bukti dua kantong plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat isapnya.(mdk/ded)