LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ringkus suami-istri, polisi sita sabu senilai Rp 3 miliar

Ringkus suami-istri, polisi sita sabu senilai Rp 3 miliar. Total, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu sebanyak 1.894,5 gram atau hampir dua kilogram dengan harga mencapai Rp 3 miliar.

2017-07-31 21:05:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial DD (37) yang bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam Jakarta. DD diamankan setelah polisi menemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi sabu seberat tujuh gram.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Suyudi Ario Seto ‎menjelaskan, DD diringkus ketika berada di depan ruko, Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat.

"Tersangka ini ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor. sebuah plastik warna silver yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar isinya sabu seberat 958 gram," ujar Suyudi di kantornya, Senin (31/7).

Advertisement

Saat diperiksa lebih lanjut, DD mengaku masih menyimpan sabu lain di kamar kosnya daerah Jelambar, Jakarta Barat. Ketika polisi datang ke lokasi yang dimaksud, barang haram itu ternyata sudah dibawa lari oleh istri DD, yakni DS (23) ke daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil amankan juga menyita barang bukti ‎sabu seberat 929,5 gram yang terdapat di dalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," sambungnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka lakukan itu karena desakan ekonomi. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial KS. "KS pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)‎," katanya.

Advertisement

Total, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu sebanyak 1.894,5 gram atau hampir dua kilogram dengan harga mencapai Rp 3 miliar. Atas perbuatan pasangan suami istri ini, mereka harus mendekam di dalam penjara.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun‎," ucapnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.