LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rieke Diah Pitaloka Titip Surat Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril ke DPR

Dia berharap DPR memfasilitasi supaya penagguhan itu diterima Jaksa Agung M Prasetyo.

2019-07-10 16:34:12
Kasus Baiq Nuril
Advertisement

Korban pelecehan yang menjadi terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril meminta penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Agung. Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka sebagai pendamping Nuril, menitipkan surat penangguhan kepada anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Dia berharap DPR memfasilitasi supaya penagguhan itu diterima Jaksa Agung M Prasetyo. Penyerahan surat secara simbolik ditandatangani Rieke dan diserahkan kepada Nasir serta Bamsoet, sapaan Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).

"Mudah-mudahan bisa komunikasi dengan Jaksa Agung," ujar Rieke saat penyerahan.

Advertisement

Rieke menjadi salah satu penjamin penangguhan eksekusi Nuril. Dia menjamin Nuril tidak bakal kabur dan kooperatif. Pertimbangan lainnya adalah Nuril seorang ibu yang masih mengurus anak-anaknya.

Rieke mengaku telah komunikasi dengan Jaksa Agung pada Senin, 8 Juli 2019. Hal itu untuk memohon penangguhan eksekusi. Namun belum sempat bertemu karena Jaksa Agung Prasetyo beralasan sibuk.

Rieke bakal menempuh proses di Kejaksaan Agung lagi pada Jumat, (12/7). Di samping itu, pihaknya telah menitipkan surat kepada DPR.

Advertisement

"Sehingga menurut kami kita akan berupaya paling tidak besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," ucapnya.

Terkait amnesti oleh Presiden Jokowi, Rieke menyatakan tidak bakal melakukan intervensi. Pihaknya mendapatkan kabar Jokowi tengah diskusi terkait amnesti tersebut.

"Sepengetahuan kami sedang dilakukan kajian yang cukup serius kita juga tidak minta tergesa-gesa silahkan lakukan kajian dulu. Kami tidak ingin intervensi karena itu hak prerogatif," kata dia.

Baca juga:
DPR Nilai Harusnya MA Pertimbangkan Alasan Baiq Nuril Rekam Percakapan Mesum
Wapres JK Optimistis Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Diah Pitaloka Dukung Rencana Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Fahri Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu Ubah Isi Pasal UU ITE
Anggota Komisi III: Pemberian Amnesti Pada Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.