Ridwan Kamil Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadan
Salah satu landasannya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut proses vaksin tak membatalkan puasa.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan proses vaksinasi tetap berjalan di bulan ramadan. Salah satu landasannya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut proses vaksin tak membatalkan puasa.
Pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadan tetap dilakukan pada pagi atau siang hari. Tidak mungkin prosesnya dimulai setelah buka puasa. Vaksinasi di bulan ramadhan pun merupakan bagian dari percepatan program.
"Vaksinasi difatwakan boleh, kalau malam kita tidak ada waktu. Buka puasa lanjut salat Isya, lanjut tarawih ya. Keburu malem jam 9 (21.00 WIB), (bisa selesai) jam 12 (00.00 WIB) malam sudah enggak mungkin,” terang dia di Bandung, Selasa (6/4).
"(Vaksinasi di bulan ramadan) tetap harus siang dan tidak melanggar syariat. Tetap berjalan enggak ada perubahan," ia melanjutkan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Rosye Arosdiani memastikan tidak ada prosesi yang berbeda dalam vaksinasi di bulan ramadhan. Pengecekan kesehatan hingga penyuntikan tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya pelaksanaan vaksinasi di malam hari. Namun, semuanya akan ditinjau dari banyak sisi, baik dari kesiapan maupun pengajuan masyarakat.
"Pada vaksinasi bulan ramadan ini tidak ada yang khusus atau berbeda, jadi sama dengan pelaksanaan vaksinasi pada umumnya," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi memastikan mengatakan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan selama Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa, " kata Nadia.
Dia menambahkan setidaknya sekitar delapan juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Angka tersebut lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa. Menurut WHO, cakupan masing-masing negara-negara di kawasan Eropa kurang dari 10 persen.
"Ke depannya, tentu kita akan terus tambah kapasitas vaksinasi juga sehingga dapat mencapai kekebalan kelompok atau sekitar 181,5 juta penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi, " kata dia.
Baca juga:
Pimpinan DPR Soroti Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Masih Rendah
Menkes: Dari Jumlah Suntikan Vaksinasi, Indonesia Rangking ke-8 di Dunia
Kemenkes: 8.890.024 Orang Telah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Uji Coba Vaksinasi Drive Thru, Bobby Targetkan 1.000 Warga Medan Disuntik Per Hari
Antusias Tenaga Pendidik di Jakarta Terima Vaksinasi Covid-19