LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ridwan Kamil: Negeri ini tak boleh ada rakyat takut jalani ibadah

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan kegiatan keagamaan merupakan hak setiap warga. Sehingga negara harus hadir untuk melindungi. Apalagi kegiatan keagamaan dilindungi undang-undang.

2016-12-23 20:31:28
Ridwan Kamil
Advertisement

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan kegiatan keagamaan merupakan hak setiap warga. Sehingga negara harus hadir untuk melindungi. Apalagi kegiatan keagamaan dilindungi undang-undang.

Hal itu disampaikan Emil, sapaan akrabnya, dalam sambutan kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga, Kota Bandung, Jumat (23/12) malam. Hadir juga Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan, dan Pangdam III/Siliwangi M Herindra.

"Negeri ini enggak boleh ada rakyat yang ketakutan menjalankan ibadah. Di negeri ini enggak boleh ada keluarga yang mengalami kecemasan dalam meyakini keimanannya. Hapuskan cara itu dengan cara yang baik. Enggak boleh ada satu golongan memaksakan kehendak seseorang," kata Emil.

Emil kemudian menyampaikan permohonan maaf pada ribuan jemaah atas insiden terhentinya kegiatan KKR karena ada penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat. "Saya atas nama warga Bandung sebagai pemimpin menghaturkan permohonan maaf atas terkendala dan ketidaknyamanan di waktu sebelumnya. Itu saya mengapa memutuskan untuk beri hari pengganti dari tanggal 6 Desember, menjadi 23 Desember untuk tetap dilaksanakan hak beragamanya di Sabuga," ujarnya.

Dia mengaku, sudah mengeluarkan maklumat tentang kebebasan beragama. Maklumat itu sudah dikeluarkan forum kerukunan antar umat beragama, yang mana salah satunya bahwa semua agama dapat melaksanakan kegiatan keagamaan di gedung pertemuan umum.

"Lalu saya sudah keluarkan surat maklumat kebebasan beragama. Gedung umum bisa digunakan, tidak perlu izin cukup beritahu lewat kementerian agama dan kepolisian," imbuhnya.

Untuk diketahui, kegiatan keagamaan KKR di Gedung Sabuga, Kota Bandung, pada Selasa 6 Desember lalu terhenti akibat sekelompok orang yang mengatasnamakan Pembela Ahlu Sunnah (PAS) tiba-tiba menggeruduk, Sabuga. Massa yang diperkirakan berjumlah puluhan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan perizinan.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.