LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ridwan Kamil Larang ASN Pemprov Jabar Cuti saat Libur Nataru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.

2021-12-15 19:53:22
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ia mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum usai meski kedaruratannya sudah mulai terkendali. Larangan untuk cuti saat libur Nataru merupakan salah satu upaya mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19.

"Kewaspadaan harus dijaga. Mereka yang menjadi teladan yakni PNS (ASN). Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (15/12).

Advertisement

Pernyataan Ridwan merupakan penguatan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.

ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.

Advertisement

Ada Tiga Tingkatan Sanksi

Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Hukuman untuk ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Ketiganya yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).

Hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu," kata dia.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.